Articles > Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Untuk Sarana Kegiatan Usaha

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Untuk Sarana Kegiatan Usaha

October 5, 2023 2:39 am published by astuti

Kegiatan usaha yang membutuhkan prasarana berupa bangunan gedung, maka pemilik harus mengurus syarat legalitas dalam membangun atau menggunakan gedung. Legalitas untuk bangunan gedung yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

SLF juga berfungsi sebagai parameter yang menyatakan bahwa gedung sudah memenuhi persyaratan kelayakan sesuai fungsi dan standar bangunan yang sudah ditentukan. Tanpa memiliki SLF, maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal.

Salah satu komponen penting dalam mengajukan Sertifikat Laik fungsi Bangunan yaitu fungsi dari bangunan gedung tersebut. Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung.

Fungsi bangunan gedung terdiri dari ;

  • Fungsi hunian;
  • Fungsi keagamaan;
  • Fungsi usaha;
  • Fungsi sosial dan budaya; dan
  • Fungsi campuran

Adapun bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha diantaranya untuk; perkantoran; perdagangan; perindustrian (pabrik), hotel dan kegiatan usaha lain yang memerlukan sarana bangunan gedung. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diperlukan oleh Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Pemilik Bangunan Gedung, dalam rangka pengoperasian bangunan gedung.

SLF adalah salah satu legalitas untuk bangunan gedung yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Notifikasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG.

Pemrosesan permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF. Prosedur pengajian SLF sama dengan pengajian PBG, yaitu melalui sistem OSS dengan langkah sebagai berikut;

  1. Pastikan Anda memiliki akse ke sistem OSS, lalu login dengan memasukan username dan password.
  2. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  3. Pilih kegiatan usaha yang akan diajukan PBG/SLF.
  4. Pelaku usaha akan masuk ke halaman Daftar Izin PBG/SLF.
  5. Lengkapi Formulir Data Umum Bangunan Gedung
  6. Secara otomatis pelaku usaha akan dimasukkan ke halaman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Periksa Data Pemilik dan lengkapi Data Alamat Bangunan Gedung serta formulir kelengkapan lainnya yang ditampilkan sistem.
  7. Pelaku usaha menunggu dihubungi oleh Dinas terkait untuk proses lebih lanjut.
  8. Jika Status Permohonan sudah menjadi ‘Izin Terbit’, maka Izin PBG/SLF telah terbit dan produk akhir telah dikirimkan ke OSS dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen SLF secara mandiri.

Jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More