Aktivitas ekspor impor merupakan langkah yang dapat diambil oleh pelaku usaha usaha untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan keuntungan. Hal ini semakin terbuka terutama di era globalisasi saat ini. Dalam kegiatan ekspor impor, perlu diketahui oleh pelaku usaha tentang sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk. Karena kesalahan dalam pengklasifikasian atau perhitungan tarif dapat berdampak langsung pada biaya dan kelancaran impor.
Sistem Klasifikasi Barang di Indonesia telah disesuaikan dengan standar internasional yang dikenal sebagai Harmonized System (HS). HS Code adalah sistem pengkodean internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang perdagangan. HS memiliki struktur kode 6 digit yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO). Sistem ini memudahkan perdagangan internasional dengan menyediakan kode yang sama untuk setiap jenis barang, sehingga mempermudah proses ekspor-impor dan pengenaan tarif bea masuk.
Penetapan sistem klasifikasi barang ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (PMK 26/PMK.010/2022) sebagaimana diubah dengan PMK 10/2024.
Di Indonesia, kode HS dikembangkan lebih lanjut menjadi 8 digit yang disebut “Pos Tarif”, dengan rincian sebagai berikut:
- Kode numerik 6 digit pertama beserta uraian barangnya mengikuti sistem Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
- Kode numerik pada digit ke-7 dan ke-8 beserta uraian barangnya mengikuti ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
- Kode untuk Bab 98 dan Bab 99 adalah klasifikasi nasional yang disesuaikan dengan kepentingan Indonesia.
Apabila kode HS barang telah diketahui, maka selanjutnya mengetahui tarif bea masuk untuk barang tersebut. Tarif ini dapat dicari berdasarkan HS Code atau Pos Tarif dalam tabel. Cara yang lebih praktis untuk memperoleh Informasi mengenai kode HS dan tarif dapat diakses melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di www.insw.go.id.
Melalui laman tersebut, Anda Anda dapat mencari detail komoditas dengan menggunakan Kode HS atau deskripsi barang. Anda juga bisa memasukkan nama barang atau kata kunci yang relevan. Kemudiaan, Anda dapat memperoleh informasi lengkap mengenai Kode HS, tarif, dan regulasi impor/ekspor yang berlaku.
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.