Pelaku usaha distribusi memiliki peran penting dalam rantai pasok (supply chain) di sektor perdagangan untuk memastikan produk dari produsen dan supplier sampai kepada konsumen dengan efektif dan efisien. Dalam proses pendirtribusian barang, produsen dalam negeri dapat menunjuk pelaku usaha distribusi untuk mendistribusikan barang kepada pengecek. Pelaku usaha distribusi terdiri dari;
- Distributor,
- Distributor tunggal,
- Agen, dan
- Agen tunggal
Penunjukan pelaku usaha distributor dapat dilakukan oleh;
- Prinsipal produsen;
- Prinsipal supplier berdasarkan persetujuan dari principal produsen;
- Perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor; atau
- Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing
Untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha distribusi di Indonesia wajib memiliki legalitas usaha. Salah satu legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha distribusi yaitu Surat Tanda Pendaftaran (STP). STP adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dari sisi konsumen, STP menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti atau menjamin keaslian produk yang dipasarkan.
STP merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha distribusi di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya. STP dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Persyaratan utama untuk memperoleh STP yaitu telah memiliki surat keterangan atau perjanjanjian penunjukan sebagai distributor dari principal yang dilegalisir oleh notaris.
Perjanjian penunjukan yang dimaksud paling sedikit memuat;
- Nama dan alamat lengkap para pihak;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang yang di perjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian
- Cara pengakhiran perjanjian;
- Cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang di pergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
Butuh bantuan untuk pendirian perusahaan dan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.