Articles > Mengenal Tanda Daftar PSEF, Perizinan Penting bagi Platform e-Pharmacy

Mengenal Tanda Daftar PSEF, Perizinan Penting bagi Platform e-Pharmacy

August 7, 2026 1:23 pm published by astuti

Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh layanan kesehatan, termasuk pembelian obat dan konsultasi kefarmasian secara online. Seiring berkembangnya platform e-Pharmacy, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara layanan kefarmasian elektronik untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, salah satunya dengan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Apa Itu Tanda Daftar PSEF?

Tanda Daftar PSEF merupakan bukti bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Perizinan ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggara layanan kefarmasian yang beroperasi melalui sistem elektronik.

Dengan memiliki Tanda Daftar PSEF, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk menjalankan layanan farmasi digital sesuai dengan standar yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Siapa yang Wajib Memiliki Tanda Daftar PSEF?

Tanda Daftar PSEF wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan farmasi melalui sistem elektronik, antara lain:

  • Platform e-Pharmacy;
  • Marketplace yang menyediakan layanan farmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Platform yang menghubungkan pengguna dengan apotek atau fasilitas pelayanan kefarmasian.

Apabila kegiatan usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka kepemilikan Tanda Daftar PSEF merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum layanan dijalankan.

Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar PSEF

Dalam proses pengajuan, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Apoteker Penanggung Jawab;
  • Dokumen teknis dan proses bisnis;
  • Dokumen struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM); serta
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan risiko permohonan dikembalikan untuk perbaikan.

Proses Pengajuan dan Masa Berlaku

Permohonan Tanda Daftar PSEF diajukan melalui sistem OSS. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Tanda Daftar PSEF diterbitkan paling lama 14 hari kerja.

Apabila masih terdapat kekurangan dokumen, pelaku usaha diberikan kesempatan melakukan perbaikan paling banyak 2 kali, dengan jangka waktu 10 hari untuk setiap kesempatan perbaikan.

Tanda Daftar PSEF berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang paling lambat 30 hari sebelum masa berlakunya berakhir melalui OSS.

Pentingnya Memastikan Kepatuhan Sejak Awal

Proses pengurusan Tanda Daftar PSEF bukan hanya sekadar mengunggah dokumen ke OSS. Seluruh persyaratan administratif maupun teknis harus dipenuhi sesuai ketentuan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 agar proses verifikasi berjalan lancar dan permohonan tidak mengalami penundaan maupun penolakan.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan farmasi elektronik, kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan langkah penting untuk menjalankan usaha secara legal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Butuh bantuan mengurus Tanda Daftar PSEF atau legalitas usaha di bidang farmasi digital? Tim Lex Mundus Indonesia siap membantu proses perizinan Anda secara profesional, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga pendampingan pengajuan melalui OSS.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More