Saat kita membahas tentang bisnis dan kegiatan usaha, maka kita akan menyebut tentang “pelaku usaha”. Lalu apa sebenarnya definisi pelaku usaha? dan siapa saja yang dikategorikan sebagai pelaku usaha?
Dalam Undang-Undang Perlindugan Konsumen diterangkan bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Sementara itu dalam peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, pelaku usaha terdiri atas ; orang perseorangan, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri, badan usaha (PT; CV; Firma; koperasi; yayasan; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan lembaga penyiaran).
Berdasarkan definisi diatas, pelaku usaha bukan hanya produsen yang menghasilkan barang melainkan juga pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir, seperti agen, distributor dan pengecer.
Untuk memastikan agar kegiatan usaha bisa berjalan dengan lancar dan mendapat kepercayaan dari masyarakat, pelaku usaha harus mengurus perizinan usaha yang dijalankannya. Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan pada layanan perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia. Selain untuk mendorong pertumbuhan kewirausahaan dan UMKM, kemudahan dalam mengurus izin usaha juga untuk dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia.
Melalui layanan satu pintu atau Online Single Submission (OSS), kini mengurus izin usaha menjadi semakin mudah. Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko, dimana legalitas izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko terjadi cedera atau kerugian dari kegiatan usaha. Izin usaha yang diberikan itu terdiri dari NIB, Sertifikat Standar dan izin yang harus dimiliki pelaku usaha tergantung pada tingkat resiko kegiatan usahanya, yaitu rendah , menengah dan tinggi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB (nomor Induk Berusaha) yang bisa di dapat melalui sitem OSS-RBA dengan mengakses www.oss.go.id.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.