Bisnis pangan olahan adalah jenis bisnis yang terlibat dalam pengolahan bahan makanan mentah menjadi produk makanan yang siap dikonsumsi atau diproses lebih lanjut sebelum dikonsumsi. Sebagai bisnis yang terlibat dalam produksi makanan, pelaku usaha harus memastikan memiliki izin yang diperlukan dari lembaga terkait dan badan pengatur pangan. Di Indonesia lembaga yang memberikan izin pengawasan dan izin edar bagi produk pangan yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin bagi bisnis pangan olahan sangat penting karena berkaitan dengan keamanan, kualitas, dan legalitas produk makanan yang akan dipasarkan.
Semua jenis pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan dipasarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Izin edar pangan olahan dikeluarkan oleh BPOM sebagai bentuk persetujuan bagi produk pangan olahan agar dapat dipasarkan di wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi dan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat ini registrasi baru izin edar pangan olahan dilakukan berdasarkan tingkat risiko produk pangan olahan. Kategorisasi izin edan berdasarkan tingkat risiko produk olahan ini selanjutnya akan berdampak pada persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Izin Edar BPOM.Ketentuan mengenai tingkat risiko produk pangan olahan tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023 disebutkan bahwa registrasi baru untuk izin edar bagi pangan olahan dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang terdiri dari:
- Tingkat risiko menengah rendah;
- Tingkat risiko menengah tinggi; dan
- Tingkat risiko tinggi.
Produk pangan olahan tingkat risiko adalah yang termasuk dalam kategori berikut;
- Produk pangan olahan untuk keperluan gizi khusus.
- Produk pangan berklaim.
- Produk pangan produk rekayasa genetika.
- Produk iradiasi.
- Produk pangan yang menggunakan bahan tambahan pangan.
- Produk bahan tambahan pangan.
- Produk minuman beralkohol.
- Produk pangan olahan dengan proses pasteurisasi.
- Produk sterilisasi komersial/teknologi baru lainnya.
Produk pangan olahan tingkat risiko menengah tinggi adalah pangan olahan yang wajib memiliki sertifikasi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki kategori-kategori sebagaimana dimaksud dalam pangan olahan dengan tingkat risiko tinggi. Sementara itu untuk produk pangan olahan tingkat risiko menengah rendah adalah pangan olahan yang tidak wajib memiliki sertifikasi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki kategori-kategori sebagaimana dimaksud dalam pangan olahan dengan tingkat risiko tinggi.
Bisnis pangan olahan menawarkan peluang yang besar, tetapi juga menuntut komitmen yang tinggi dalam hal kualitas, keamanan, dan legalitas produk yang dihasilkan untuk membangun kepercayaan konsumen dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Butuh bantuan mengurus izin produk pangan olahan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.