Articles > Mengenal WLKP: Kewajiban Pelaporan Ketenagakerjaan yang Perlu Dipenuhi Perusahaan

Mengenal WLKP: Kewajiban Pelaporan Ketenagakerjaan yang Perlu Dipenuhi Perusahaan

October 12, 2026 5:38 pm published by astuti

Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan tidak hanya perlu memastikan legalitas dan perizinan bisnis telah terpenuhi, tetapi juga wajib memperhatikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

WLKP merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan informasi mengenai kondisi ketenagakerjaan. Pelaporan ini menjadi bagian dari penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan yang mendukung pendataan kondisi tenaga kerja di Indonesia.

Siapa yang Wajib Melakukan WLKP?

Kewajiban WLKP berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah. Cakupannya meliputi perusahaan swasta maupun perusahaan negara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami kewajiban pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, bukan sekadar formalitas administratif.

Kapan WLKP Harus Dilaporkan?

Berdasarkan ketentuan WLKP, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan, yaitu:

1. Setelah perusahaan didirikan atau dijalankan kembali

Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah perusahaan didirikan atau dijalankan kembali.

2. Sebelum perusahaan dipindahkan, dihentikan, atau dibubarkan

Perusahaan wajib menyampaikan laporan paling lambat 30 hari sebelum pemindahan, penghentian, atau pembubaran perusahaan.

3. Pelaporan berkala setiap tahun

Setelah laporan pertama disampaikan, perusahaan tetap perlu memenuhi kewajiban pelaporan secara berkala setiap tahun.

Dengan demikian, WLKP bukan merupakan pelaporan yang cukup dilakukan satu kali. Perusahaan perlu memperhatikan jadwal pelaporan dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya.

Apa Risiko Jika Perusahaan Tidak Melapor?

Kewajiban WLKP memiliki dasar hukum yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan. UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mengatur kewajiban pelaporan beserta ketentuan sanksi atas pelanggarannya.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan berkala terhadap pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan, termasuk memastikan pelaporan WLKP tidak terlewat.

Pastikan Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan Anda

Pemenuhan kewajiban WLKP merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan legalitas perusahaan. Dengan memahami ketentuan pelaporan, jadwal yang berlaku, dan kebutuhan pembaruan data, perusahaan dapat mengurangi risiko administratif serta mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

 

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More