Articles > Mengurus Perizinan Berusaha Klinik Kecantikan Melalaui Sistem OSS

Mengurus Perizinan Berusaha Klinik Kecantikan Melalaui Sistem OSS

July 19, 2024 7:57 am published by astuti

Klinik kecantikan telah menjadi bagian penting dari kebutuhan masyarakat modern. Dengan berkembangnya teknologi kecantikan, meningkatnya kesadaran akan perawatan diri, dan pengaruh media sosial, permintaan akan layanan kecantikan terus meningkat. Klinik kecantikan tidak hanya membantu meningkatkan penampilan fisik tetapi juga memberikan manfaat psikologis dan emosional yang signifikan bagi banyak orang. Dengan demikian, industri ini memiliki potensi untuk terus berkembang dan berinovasi sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya, klinik kecantikan harus memenuhi izin perasional dengan memenuhi persyaratan teknis dan adminisrasi.  Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud di atas. Sementara itu, persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

Selanjutnya, pendirian klinik kecantikan juga harus mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dalam mengurus perizinan berusaha melalui laman OSS, pelaku usaha harus memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kode KBLI untuk klinik kecantikan yaitu kode 86105 (Akivitas Klinik Swasta). Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

KBLI  tersebut tergolong ke dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaa dengan risiko menengah tinggi mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, yang diverifikasi oleh pemerintah atau kementerian/lembaga terkait.

Adapun syarat yag harus dimiliki untuk mengurus NIB dan sertifikat standar, diantaranya;

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Akta Pendirian perusahaan
  4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  6. Persetujuan Lingkungan.

Butuh bantuan untuk mendirikan Perusahaan dan perizianan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More