
Ingat kasus sengketa IKEA di Indonesia?
Merek asal Swedia yang telah dikenal di berbagai negara tersebut pernah menghadapi sengketa merek dengan perusahaan asal Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa.
Kasus ini menarik perhatian karena Mahkamah Agung (MA) sempat memutuskan PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemilik sah merek IKEA untuk kelas barang tertentu. Salah satu pertimbangannya adalah merek IKEA milik Inter IKEA Systems B.V. dinilai tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut di Indonesia sebagaimana ketentuan non-use yang berlaku pada saat itu.
Lantas, bagaimana merek global bisa menghadapi persoalan seperti ini di Indonesia?
Mengapa Sengketa Merek IKEA Bisa Terjadi?
Salah satu hal penting dalam kasus tersebut adalah persoalan penggunaan merek.
Dalam sistem perlindungan merek, memiliki pendaftaran merek tidak selalu berarti persoalan selesai. Pemilik merek juga perlu memperhatikan kewajiban penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan.
Dalam perkara IKEA, pihak penggugat mendalilkan bahwa merek IKEA tidak digunakan secara nyata dalam perdagangan di Indonesia selama jangka waktu yang dipersyaratkan.
Hal tersebut kemudian menjadi dasar gugatan penghapusan merek.
Kasus ini menunjukkan bahwa merek terkenal sekalipun tetap harus mematuhi ketentuan hukum di negara tempat merek tersebut ingin mendapatkan perlindungan.
Apakah Brand Global Otomatis Terlindungi di Indonesia?
Tidak.
Popularitas sebuah brand di tingkat internasional tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum yang sama di Indonesia.
Perlindungan merek pada dasarnya bersifat teritorial. Artinya, pemilik brand perlu memastikan perlindungan mereknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat merek tersebut digunakan atau akan digunakan.
Jadi, meskipun sebuah brand telah memiliki reputasi besar di luar negeri, ketika memasuki pasar Indonesia, aspek perlindungan mereknya tetap perlu diperhatikan secara khusus.
Indonesia Mengenal Prinsip First to File
Salah satu prinsip penting dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah first to file.
Secara sederhana, pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek pada umumnya memiliki posisi hukum yang lebih kuat, sepanjang pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad baik dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Inilah alasan perusahaan yang memiliki brand global sebaiknya tidak menunda pendaftaran mereknya ketika hendak memasuki pasar Indonesia.
Jangan sampai brand sudah dibangun selama bertahun-tahun, tetapi perlindungan hukumnya justru belum disiapkan.
Mengapa Merek Asing Tetap Perlu Didaftarkan?
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum bagi pemiliknya untuk menggunakan dan mempertahankan merek tersebut di Indonesia.
Tanpa perlindungan yang memadai, pemilik brand dapat menghadapi berbagai risiko, seperti:
- merek ditiru atau digunakan oleh pihak lain;
- kesulitan mengambil tindakan terhadap pelanggaran;
- munculnya sengketa dengan pihak lain; dan
- hilangnya kesempatan memperoleh hak eksklusif atas merek.
Bagi brand internasional, persoalan ini menjadi semakin penting karena merek sering kali merupakan salah satu aset bernilai bagi perusahaan.
Tidak Cukup Hanya Mendaftarkan Merek
Ada satu hal lain yang perlu diperhatikan : mendaftarkan merek bukan berarti perlindungan berhenti sampai di sana.
Pemilik merek juga perlu memastikan mereknya digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memantau potensi pelanggaran, serta menjaga dan memperpanjang perlindungan merek sesuai ketentuan.
Dengan kata lain, perlindungan merek membutuhkan strategi yang berkelanjutan.
Jadi, Apakah Merek Global Harus Didaftarkan di Indonesia?
Jika ingin memperoleh perlindungan merek di Indonesia, jawabannya: ya.
Brand internasional tetap perlu memperhatikan pendaftaran merek di Indonesia, perlindungan hukum setempat, serta penggunaan merek secara nyata dalam kegiatan usaha.
Kasus IKEA memberikan pelajaran penting:
Brand boleh mendunia, tetapi perlindungan hukumnya tetap harus diperhatikan di setiap negara tempat brand tersebut berbisnis.
Jangan menunggu sampai sengketa muncul untuk mulai memikirkan perlindungan merek. Sebab, membangun sebuah brand membutuhkan waktu, biaya, dan reputasi. Jangan sampai semua itu dipertaruhkan hanya karena perlindungan merek tidak disiapkan sejak awal.