Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki karakter khas: didirikan atas asas kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan para anggotanya melalui kegiatan usaha bersama. Salah satu bentuk koperasi yang paling populer adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam berfokus pada kegiatan simpanan dan pinjaman dana dari dan untuk anggota. KSP bisa dibentuk dalam dua bentuk, yakni KSP Primer dan KSP Sekunder, masing-masing memiliki syarat pendirian dan ketentuan modal minimum yang berbeda.
Jenis dan Struktur Koperasi Simpan Pinjam
Sebelum memahami syarat modal minimum, penting untuk mengetahui jenis koperasi simpan pinjam:
KSP Primer: koperasi yang didirikan oleh minimal 9 orang individu sebagai pendiri.
KSP Sekunder: koperasi yang didirikan oleh minimal 3 koperasi primer sebagai anggotanya.
Keduanya tunduk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang ketentuan pendirian dan modal awal KSP.
Ketentuan Minimal Modal Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Dalam Pasal 8 Permenkop UKM 8/2023, dijelaskan bahwa besar modal awal pendirian koperasi simpan pinjam disesuaikan dengan cakupan wilayah keanggotaannya. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Modal Minimum KSP Primer
- Wilayah Keanggotaan Kabupaten/Kota dengan modal minimal: Rp 500 juta
- Wilayah Keanggotaan Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi dengan modal minimal: Rp 1 miliar
- Wilayah Keanggotaan Lintas Provinsi dengan modal minimal: Rp 2 miliar
2. Modal Minimum KSP Sekunder
- Wilayah Keanggotaan Kabupaten/Kota dengan modal minimal: Rp 750 juta
- Wilayah Keanggotaan Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Dengan modal minimal: Rp 1,5 miliar
- Wilayah Keanggotaan Lintas Provinsi dengan modal minimal: Rp 3 miliar
Besaran modal ini harus disetor dan tercatat dalam akta pendirian koperasi sebagai bentuk keseriusan dan kemampuan finansial awal dari para pendiri.
Proses Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Untuk mendirikan koperasi simpan pinjam secara legal, ada beberapa langkah administratif yang wajib dipenuhi:
1. Pembuatan Akta Pendirian oleh notaris.
2. Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Pengurusan Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.