PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang di dalamnya terdapat penyertaan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpasangan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun yang dimaksud modal asing adalah modal yang dimiliki negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pihak asing.
Pada prinsipnya, setiap investasi asing yang dilakukan di Indonesia wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Mengenai perseroan terbatas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pengertian PT berdasarkan UU PT yaitu “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya.”
Kemudian, modal dasar PT adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
Mengenai modal dasar PT diatur dalam pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 UU PT yaitu sebagai berikut:P
- Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
- Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu bagi PT PMA yang ingin mendapat izin melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus memenuhi nilai minimun investasi. Berikut ketentuan permodalan dan nilai investasi bagi PT PMA :
- total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 5 digit per lokasi proyek;
- nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.5 miliar;
- persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham;
- nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT PMA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.