Articles > Modal Pendirian Yayasan Oleh Orang Asing

Modal Pendirian Yayasan Oleh Orang Asing

February 25, 2025 2:42 pm published by astuti

Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah yang digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan badan usaha lainnya, yayasan tidak memiliki anggota, melainkan dikelola oleh pembina, pengurus, dan pengawas yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

Selain WNI, yayasan juga dapat didirikan oleh orang asing (WNA). Pendirian yayasan oleh orang asing Indonesia dilakukan dengan berbagai tujuan, terutama yang berkaitan dengan misi sosial, kemanusiaan, dan pembangunan berkelanjutan.

Pendirian yayasan oleh orang asing harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa kegiatan yayasan berjalan sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia.

Salah satu aspek penting dalam mendirikan yayasan adalah modal kekayaan awal, yang merupakan aset yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dan digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan. Lalu, berapa modal yang diperlukan untuk mendirikan yayasan, terutama bagi orang asing?

Ketentuan Modal Pendirian Yayasan

Persyaratan mengenai modal pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Yayasan, yang menyatakan bahwa yayasan harus didirikan dengan memisahkan harta kekayaan dalam bentuk uang atau benda. Artinya, pendiri yayasan wajib menyisihkan sejumlah aset yang akan digunakan untuk menjalankan tujuan yayasan.

Untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing, regulasi mengenai modal awal telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Yayasan.

Modal Pendirian Yayasan oleh Orang Asing

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PP Yayasan, modal awal yang harus dimiliki oleh yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia adalah minimal Rp100 juta. Angka ini lebih besar dibandingkan modal yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), yang umumnya ditetapkan minimal Rp10 juta.

Modal ini harus dibuktikan dalam akta pendirian yayasan yang dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar memperoleh status badan hukum yang sah.

Bagi orang asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia, penting untuk memahami regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan modal awal sebesar Rp100 juta. Dengan kepatuhan terhadap aturan ini, yayasan dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi pada tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan di Indonesia.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More