Modal usaha merupakan komponen penting yang diperlukan untuk membangun sebuah badan usaha. Modal akan digunakan sebagai penunjang serta keberlangsungan kegiatan usaha. Bagi pengusaha yang berencana mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas, hendaknya memahami tentang jenis-jenis modal dalam pendirian PT. Sebagaimana diketahui jika Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
Modal perseroan terdiri dari 3 jenis, yaitu:
- Modal Dasar
Sebuah perseroan wajib memiliki modal dasar yang jumlahnya wajib dicantumkan dalam anggaran dasar pendirian perusahaan. Modal dasar adalah seluruh nominal nilai saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas. Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dengan ini berarti tidak ada lagi batasan minimum modal dasar untuk mendirikan PT. Akan tetapi, bagi perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu seperti perbankan dan asuransi, besaran modal minimum perseroan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, perusahaan perbankan ditetapkan modal disetor sebesar 10 triliun, maka modal dasar saat pendirian tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
- Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham dari modal dasar, dan saham tersebut ada yang sudah dibayar dan belum dibayar. Jadi modal ditempatkan adalah jumlah saham yang telah diserahkan kepada pemilik saham dan disanggupi untuk dilunasi.
Selain modal dasar, modal ditempatkan juga harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT dan juga dicantumkan dalam formulir isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum.
- Modal Disetor
Modal disetor adalah jumlah modal yang telah disetorkan pemegang saham atas pembayaran saham yang telah diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar Perseroan. Dengan kata lain, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Dalam PP Nomor 8 tahun 2021 disebutkan jika saat pendirian Perseroan, sejumlah minimal 25 % dari modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan telah disetor penuh dengan menyertakan bukti penyetoran yang sah.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.