Articles > Nama CV Harus Didaftarkan, Tapi Harus Pastikan Hal-Hal Ini Terkait Pemilihan Nama CV

Nama CV Harus Didaftarkan, Tapi Harus Pastikan Hal-Hal Ini Terkait Pemilihan Nama CV

November 25, 2024 5:01 pm published by astuti

Salah satu hal penting yang harus disiapkan dalam mendirikan sebuah organisasi yaitu memilih nama. Bagi sebuah perusahaan, nama dapat berperan dalam membantu keberhasilan bisnis. Nama perusahaan adalah elemen inti yang mencerminkan identitas bisnis Anda. Ini adalah hal pertama yang dikenali oleh pelanggan, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya. Nama perusahaan menjadi pondasi untuk strategi branding, seperti pembuatan logo, tagline, dan kampanye pemasaran. Nama yang menarik dapat memudahkan pemasaran karena lebih mudah diingat oleh pelanggan.

Pemilihan nama juga menjadi salah satu tahap awal dalam mendirikan badan usaha CV. persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer, atau pemilik modal dan sekutu lain bertindak dalam pengurusan kegiatan sehari-hari terhadap CV.

Dalam prosedur pendirian CV, nama yang dipilih harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Hal ini agar tidak ada badan usaha yang memiliki nama yang sama. Pengajuan nama CV dapat dilakukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan lewat SABU.

Sebelum itu, pemohon harus memastikan nama CV memenuhi persyaratan, seperti:

1. Ditulis dengan huruf latin

2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

3. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional

4. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama, yang paling sedikit memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi. Selanjutnya Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pemakaian nama CV tersebut secara elektronik. Jika mendapatkan persetujuan Menteri maka pemakaian nama CV berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari.

Setelah pengajuan nama CV disetujui oleh menteri, maka pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan pendaftaran pendirian CV. Permohonan tersebut harus diajukan oleh pemohon melalui SABU paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi format pendaftaran. Perlu diperhatikan, apabila pendaftaran pendirian CV dilakukan melebihi jangka waktu yang ditentukan maka pemohon tidak dapat mengajukannya kepada Menteri.

 

Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More