Sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum, penggunaan merek pada barang/jasa memiliki aturan tersendiri. Begitupun untuk pendaftaran merek, memiliki potensi diterima ataupun ditolah oleh DJKI.
Salah satu hal penting yang wajib diperhatikan saat pendafatran Merek ialah memilih kelas merek sesuai dengan barang/jasa yang dimohonkan. Saat ini terdapat 45 kelas Merek barang dan jasa. Kelas 1-34 merupakan kelas barang dan kelas 35-45 merupakan kelas jasa. Lalu, apakah nama Merek yang sama tapi berada di kelas yang berbeda masih beisa di daftarkan?
Perlu diketahui bahwa penyebab permohonan Merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan;
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan terlebih dahulu oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
- Indikasi geografis tertentu.
Yang dimaksud persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Baca juga : Mengenal Kelas Merek
Kemudian, penentuan kriteria baran dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa atau jasa dengan jasa yang ditentukan berdasarkan :
- Sifat dari barang dan/atau jasa;
- Tujuan dan metode penggunaan barang;
- Komplementaritas barang dan/atau jasa;
- Kompetisi barang dan/atau jasa;
- Saluran distribusi barang dan/atau jasa;
- Konsumen yang relevan; atau
- Asal produk barang dan/atau jasa.
Kembali kepada pertanyaan apakah merek dengan nama yang sama namun berada pada kelas merek yang berbeda masih bisa didaftarkan?. Jadi, nama Merek yang sama dengan Merek terdaftar masih berpotensi diterima pendaftarannya apabila Merek yang diajukan berada pada kelas barang/jasa yang berbeda dan tidak saling berkaitan, kecuali terhadap Merek terkanal.
Butuh bantuan dalam mendaftarkan merek dagang Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.