PT (Perseroan Terbatas) adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian, memiliki modal yang terbagi dalam saham, dan tanggung jawab pemiliknya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT terbagi kedalam PT Perorangan yang diperuntukan bagi usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan PT persekutuan modal (PT biasa).
Salah satu hal penting dalam prosedur pendirian PT yaitu membuat nama PT. Nama PT mencerminkan identitas bisnis dan menjadi bagian dari strategi pemasaran. Nama yang baik dan mudah diingat dapat meningkatkan kepercayaan dan pengakuan dari konsumen, mitra bisnis, dan investor.
Ketentuan mengenai pemilihan nama PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Berdasatkan PP No.43/2011 aturan nama PT yaitu;
- Nama PT harus didahului dengan frasa PT sehingga tulisan PT diletakkan di depan nama. Dalam PT terbuka, selain penulisan PT yang diletakkan di depan nama, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan Tbk.
- PT yang dimiliki oleh WNI atau berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai namanya.
- Nama PT juga harus ditulis dengan huruf latin.
- Nama PT harus sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha.
Selanjutnya, terdapat ketentuan ketentuan nama yang dilarang dipakai perseroan seperti yang telah ditetapkan dalam UU PT, yaitu perseroan tidak boleh memakai nama yang:
- telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
- tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
- mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Untuk mengantisipasi nama yang akan diajukan ditolak, maka pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan beberapa pilihan nama PT dengan tiga suku kata sebagai nama cadangan. Setelah nama perusahaan dipilih dan telah sesuai dengan peraturan yang ada, Anda bisa mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Adminisrasi Hukum Umum.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.