Articles > NIB Saja Tidak Cukup! Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Memiliki Sertifikat Standar

NIB Saja Tidak Cukup! Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Memiliki Sertifikat Standar

July 24, 2026 5:12 pm published by astuti

Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, seluruh proses perizinan usaha telah selesai. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar.

Khusus bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, NIB sering kali hanyalah langkah awal dalam memenuhi kewajiban perizinan. Bergantung pada tingkat risiko kegiatan usahanya, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata sebagai bukti bahwa usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Itu Sertifikat Standar Usaha Pariwisata?

Sertifikat Standar Usaha Pariwisata merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar penyelenggaraan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, kebersihan, hingga pengelolaan operasional usaha.

Penerbitan sertifikat dilakukan melalui mekanisme yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan tingkat risiko tertentu, sertifikat baru dapat diterbitkan setelah dilakukan proses verifikasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Mengapa NIB Saja Belum Cukup?

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus pintu masuk dalam sistem perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach). Namun, NIB tidak secara otomatis menyatakan bahwa seluruh persyaratan operasional usaha telah terpenuhi.

Apabila bidang usaha pariwisata yang dijalankan termasuk kategori yang mewajibkan Sertifikat Standar, maka pelaku usaha harus melengkapinya agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, memiliki NIB tanpa memenuhi kewajiban Sertifikat Standar dapat menyebabkan status perizinan usaha belum sepenuhnya lengkap.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar?

Kewajiban ini berlaku bagi berbagai jenis usaha di sektor pariwisata, antara lain:

  • Hotel dan akomodasi wisata.
  • Biro perjalanan wisata.
  • Tempat atau daya tarik wisata.
  • Usaha rekreasi dan hiburan.
  • Restoran atau usaha penyedia makanan tertentu yang termasuk kategori usaha pariwisata.
  • Jenis usaha pariwisata lainnya sesuai klasifikasi risiko dalam OSS.

Setiap bidang usaha memiliki persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah KBLI yang dimiliki termasuk kategori yang wajib memiliki Sertifikat Standar.

Mengapa Sertifikat Standar Sangat Penting?

Selain menjadi kewajiban hukum, Sertifikat Standar juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:

  • Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
  • Memberikan jaminan bahwa usaha telah memenuhi standar pelayanan dan keamanan.
  • Mempermudah proses pengembangan usaha maupun pengurusan perizinan lanjutan.
  • Mendukung terciptanya industri pariwisata yang profesional dan berkualitas.

Apa Risikonya Jika Tidak Memiliki Sertifikat Standar?

Mengabaikan kewajiban Sertifikat Standar dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti:

  • Status perizinan usaha tidak sesuai dengan ketentuan OSS.
  • Hambatan dalam proses pengawasan oleh pemerintah.
  • Kesulitan mengembangkan atau memperluas kegiatan usaha.
  • Berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pelaku usaha tidak disarankan menunda pemenuhan kewajiban ini apabila bidang usahanya memang diwajibkan memiliki Sertifikat Standar.

Pastikan Legalitas Usaha Pariwisata Anda Sudah Lengkap

Memiliki NIB memang merupakan langkah penting dalam memulai usaha. Namun, bagi pelaku usaha pariwisata, NIB bukanlah satu-satunya dokumen yang harus dimiliki.

Pastikan Anda telah memahami tingkat risiko usaha, memenuhi seluruh persyaratan OSS, serta mengurus Sertifikat Standar apabila diwajibkan. Dengan legalitas yang lengkap, usaha akan lebih aman, kredibel, dan siap berkembang tanpa terkendala persoalan perizinan.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More