Bisnis ekspor dan impor menjadi sektor usaha yang sudah berlangsung cukup lama di Indonesia. Minat masyarakat terhadap produk dalam negeri membuat bisnis impor menjadi sektor usaha yang menjanjikan. Sebagai seller, para pengusaha impor dapat mendatangkan barang-barang berkualitas dengan harga yang relatif lebih murah dari produk yang tersedia di pasar lokal. Karenanya banyak pengusaha lokal yang tertarik mendatangkan produk-produk dari luar negeri seperti China, Eropa atau Amerika untuk dijual kembali di Indonesia.
Sebaliknya, hasil produk dalam negeri yang khas juga mengundang minat di pasar luar negeri. Peluang serta keuntungan yang ditawarkan sektor ini juga sama menjanjikannya. Bagi Anda yang tertarik untuk merambah bisnis ekspor / impor, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan memiliki Nomor Identitas Kepabeanan atau disingkat NIK.
Nomor Identitas Kepabeanan meupakan nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada orang perorangan atau perusahaan sebagai bentuk izin untuk mengakses atau berhubungan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepabeanan (impor barang). Lalu, siapa saja yang yang memelukan Nomor Induk Kepabeanan untuk mendapat akses kepabeanan? berikut ini pihak-pihak yang harus memiliki Nomor Induk Kepabeanan:
- Importir baik orang perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean.
- Eksportir adalah orang peroragan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean.
- Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
- Pengangkut, yaitu orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut barang dan/atau orang.
- Pengusaha tempat penimbunan sementara (Pengusaha TPS), dan
- Pengusaha Jasa Titipan (PJT).
Nomor Identias Kepabeanan dapat didapatkan dengan melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah diberlakukannya pengurusan izin usaha satu pintu atau dikenal dengan Online Single Submission melalui layanan OSS berbasis risiko, para pengusaha kini bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIK) untuk melakukan akses kepabenan. Pada saat melakukan pengurusan NIB melalui sistem OSS-RBA Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan termasuk aktivitas kepabeanan. Pada form yang disediakan, pelaku usaha dapat mengisi sesuai kebutuhannya.
Butuh bantuan untuk mengurus Nomor Identitas Kepabeanan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.