Permintaan obat-obatan herbal di era modern menunjukkan tren yang semakin meningkat, seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan alami dan keinginan untuk mengurangi efek samping yang kadang ditemukan pada obat-obatan kimia.
Hak ini dikarenakan oleh beberapa hal, misalnya kini semakin banyak orang mencari solusi yang lebih alami untuk menjaga kesehatan, mengingat obat-obatan herbal umumnya dianggap lebih aman dan berisiko rendah.
Dalam hal produksi obat-obatan herbal juga kini sudah menggunakan teknologi modern yang bisa meningkatkan kualitas, efikasi, dan keamanan produk, yang berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun yang perlu diingat adalah bahwa setiap obat yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Izin edar memastikan bahwa produk telah melewati uji keamanan sehingga layak dikonsumsi tanpa membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini juga termasuk obat hebat/tradisional yang harus terdaftar atau teregistrasi di BPOM dan memiliki izin edar sebelum dipasarkan.
Terdapat tiga jenis registrasi yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha, yaitu registrasi baru untuk produk yang belum mendapat izin edar di Indonesia, registrasi ulang yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku izin edar produk, dan registrasi variasi yang diaplikasikan ketika terjadi perubahan data administrasi dan/atau teknis pada produk yang telah mendapatkan izin edar.
Proses registrasi produk baru di BPOM dibedakan menjadi dua kategori yaitu produk high risk dan low risk. Untuk produk yang dikategorikan sebagai high risk, proses registrasi melibatkan tahapan yang lebih ketat dan menyeluruh.
Sementara itu, produk low risk, yang umumnya termasuk produk berbasis bahan alami dengan risiko keamanan yang lebih rendah, melalui proses yang lebih sederhana. Berdasarkan daftar tumbuhan yang telah ditetapkan oleh BPOM, produk low risk ini dibebaskan dari proses pra registrasi dan biaya pra-registrasi.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk registrasi produk low risk antara lain mencakup Sertifikat Analisis Bahan Baku dan Produk Jadi, Hasil Uji Stabilitas, Desain Kemasan, serta Formula dan Cara Pembuatan. BPOM juga telah menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan 2D Barcode untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan transparansi.
Registrasi obat dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi website ASROT BPOM. Poses registrasi ini disesuaikan dengan tingkat risiko produk untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di masyarakat aman, berkualitas, dan memiliki manfaat sesuai dengan klaim yang diajukan.
Mau urus legalitas produk Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.