Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak baik dari dalam maupun luar Indonesia.
Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yaitu individu baik yang berstatus karyawan maupun melakukan pekerjaan bebas dan juga badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), firma, dan sebagainya.
Sejak Januari 2022 ketentuan mengenai PPh telah mengalami banyak perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian pada Desember 2022 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Tarif pajak yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi beberapa tingkatan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah dikenakan tariff pajak PPh 5 %. Tarif ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menerapkan tarif pajak PPh sebesar 5 % pada untuk mereka yang berpenghasilan 50 juta per tahun.
- Penghasilan lebih dari 60 juta hingga 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 %.
- Penghasilan lebih dari 250 juta hingga 500 juta per tahun dikenakan tariff PPh sebesar 25 %.
- Penghasilan diatas 500 juta hingga 5 miliah per tahun dikenakan tariff PPh sebesar 30 %.
- Penghasilan diatas 5 miliar dikenakan tariff PPh sebesar 35 %.
Untuk menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak dilakukan dengan langkah-langkah berikut;
Pertama, hitung seluruh penghasilan netto yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Besaran nilai penghasilan netto bisa diketahui oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas melalui hasil pembukuan pribadi dan/atau bukti potongan pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan.
Kedua, Kurangkan penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP untuk orang pribadi adalah sebagai berikut:
- 54.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- 4.500.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- 54.000.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- 4.5000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak 3 orang).
Besaran PTKP ini ditentukan pada kondisi awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka kita akan mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.