Sebagai negara dengan populasi umat muslim yang besar, tentu menjadi perhatian bagi masyarakat untuk mengkonsumsi produk yang telah dijamin kehalalannya. Oleh karena itu, pemeintah mengeluarkan peraturan melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam.
Masyarakat akan degan mudah menemukan produk yang teah bersertifikat halal melalui label halal yang tercantum dalam kemasan produk. Label halal menjadi penanda bahwa produk tersebut telah terjamin mengandung dan melalui proses produksi yang dijamin kehalalannya. Produsen dapat menempelkan label halal pada produknya apabila telah mengajukan dan memperoleh sertifikat halal untuk produk tersebut.
Sertifikat halal diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) yang diberikan wewenag untuk menerbitkannya. Pengajuan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena pengajuannya dilakukan secara online. Dalam mengajukan permohonan sertifikat halal terdapat bebera syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha atau perusahaan harus sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini BPKPM) sebagai bukti registras dan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Secara sederhanan NIB bisa dianggap sebagai KTP-nya pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha.
Jadi, apabila pelaku usaha ingin menajukan sertifikat halal untuk produk yang dibuatnya, maka pastikan jika perusahaan telah mendaftarkan kegiatan usaha pada lembaga OSS untuk memperoleh NIB. Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusha (NIB) pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) yang bisa diakses secara online pada laman www.oss.go.id. Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mengurus NIB diantaranya;
- NIK atau KTP pelaku usaha
- Jika berbadan usaha (seperti CV, PT, Yayasan, dll) maka dibutuhkan Akta Pendirian Perusahaan yang nanti akan di upload pada situs.
- NPWP pelaku usaha
- NPWP badan usaha (jika berbentuk badan usaha)
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.