Articles > Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Bisnis Waralaba di Indonesia

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Bisnis Waralaba di Indonesia

September 23, 2024 11:16 am published by astuti

Model bisnis waralaba atau franhise sudah dikenal lama di Indonesia. Bisnis waralaba (franchise) merupakan sebuah model bisnis di mana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan merek, produk, sistem operasional, dan prosedur bisnis yang telah terbukti sukses.

Terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian waralaba yaitu Franchisor dan Franchisee. Franchisor yaiatu Pihak yang memiliki merek dagang, sistem bisnis, dan produk yang akan dijalankan. Mereka memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan bisnis dengan standar dan pedoman yang telah ditentukan. Sementara itu, Franchise yaitu Pihak yang membeli hak untuk menggunakan merek, produk, dan sistem bisnis dari franchisor. Franchisee menjalankan bisnis sesuai dengan pedoman franchisor, tetapi tetap bertanggung jawab atas operasional sehari-hari bisnis.

Model bisnis waralaba di Indonesia diatur berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah salah satunya yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Namun peraturan tersebut diabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.

Terdapat beberapa aturan baru mengenai penyelenggaraan bisnis waralaba dalam peraturan baru ini. Salah satunya yaitu mewajibkan untuk mengutamakan produk barang dan jasa dalam negeri dalam operasional waralaba. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong daya saing produk dalam negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Aturan baru ini bertujuan untuk mendukung  pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam rantai pasok usaha waralaba. Terkait kebijakan tersebut, berikut hal-hal penting yang mengatur kebijakan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri dalam operasional bisnis waralaba di Indonesia yang terantum dalam pasal 26-27 PP 35/2024;

  1. Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
  2. Dalam mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.
  3. Harus bekerja sama dengan pelaku UMKM di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.
  4. Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan harus memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM di daerah setempat sebagai Penerima
  5. Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan
  6. Dalam penyelenggaraan Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More