Articles > Pelaku Usaha Wajib Tahu: Produk Non-Halal Tidak Selalu Wajib Bersertifikat Halal

Pelaku Usaha Wajib Tahu: Produk Non-Halal Tidak Selalu Wajib Bersertifikat Halal

June 10, 2026 5:26 pm published by astuti

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Halal. Padahal, ketentuan hukum yang berlaku tidak mengatur demikian.

Regulasi Indonesia tetap memberikan ruang bagi peredaran produk non-halal, sepanjang pelaku usaha memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa Dasar Hukumnya?

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Dengan demikian, apabila suatu produk memang menggunakan bahan yang tergolong haram menurut ketentuan halal, pelaku usaha tidak diwajibkan mengajukan Sertifikat Halal.

Apakah Berarti Tidak Ada Kewajiban Lain?

Meskipun dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen mengenai status produknya.

Karena itu, produk non-halal wajib mencantumkan keterangan atau label “Tidak Halal” pada kemasan produk.

Ketentuan Label Produk Non-Halal

Informasi mengenai status non-halal harus disampaikan dengan cara yang:

  • Jelas;
  • Mudah dibaca;
  • Mudah terlihat; dan
  • Dicantumkan pada kemasan produk.

Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dapat mengambil keputusan pembelian secara tepat sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

Jangan Sampai Salah Paham

Pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal bukan berarti pelaku usaha bebas dari kewajiban hukum. Transparansi informasi kepada konsumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk non-halal, memastikan pencantuman label yang sesuai merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More