Articles > Pelaku Usaha Wajib Tahu Tentang Inspeksi Lapangan Sebagai Mekanisme Pengawasan OSS RBA

Pelaku Usaha Wajib Tahu Tentang Inspeksi Lapangan Sebagai Mekanisme Pengawasan OSS RBA

September 27, 2023 3:06 am published by astuti

Sejak diberlakukannya perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS berbasis risiko) , setiap pelaku usaha di Indonesia wajib mendaftarkan kegiatan usahanya. Perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko usaha.

Dengan adanya sistem OSS membuat pengurusan perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan ringkas. Jika pelaku usaha telah memenuhi persyaratan, maka izin usaha dapat diterbitkan dalam waktu yang relatif cepat.

Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan kewajiban pelaku usaha, pemerintah melaksanakan pengawasan melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS. Terdapat berbagai macam mekanisme pengawasan dalam OSS RBA. Sehingga penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui hal ini, guna mendapatkan nilai kepatuhan yang baik dan terhindar dari sanksi.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan yaitu kegiatan inspeksi lapangan. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam bentuk pendampingan, penyuluhan, dan konsultasi kepada pelaku usaha serta pemeriksaan administratif dan fisik secara langsung.

Inspeksi lapangan dilakukan pada pelaku usaha dalam tahap persiapan maupun tahap operasional dan/atau tahap komersial kegiatan usaha. Inspeksi lapangan dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha dan kepatuhan pelaku usaha.

Bagi kegiatan usaha Risiko rendah dan menengah rendah, inspeksi lapangan dilaksanakan sekali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha. Apabila pelaku usaha patuh, inspeksi lapangan dapat tidak dilakukan.

Sementara itu, bagi kegiatan usaha risiko menengah tinggi dan tinggi, inspeksi lapangan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha. Apabila pelaku usaha patuh, inspeksi lapangan dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha.

Inspeksi lapangan dilakukan sesuai dengan rencana inspeksi lapangan tahunan yang telah dibuat oleh Koordinator Pengawasan dan di input kedalam sistem OSS. Selanjutnya, surat pemberitahuan kunjungan inspeksi lapangan akan diterbitkan dan disampaikan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan. Hasil inspeksi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi salah satu penentu nilai kepatuhan pelaku usaha.

Apabila inspeksi lapangan tidak bisa dilakukan dengan kunjungan fisik, inspeksi lapangan dapat dilakukan secara virtual. BAP yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik maupun kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More