Articles > Pelaku Usaha Waralaba Wajib Lakukan Pelaporan Melalui OSS

Pelaku Usaha Waralaba Wajib Lakukan Pelaporan Melalui OSS

September 24, 2024 11:32 am published by astuti

Bisnis waralaba atau franchise sudah banyak dilakukan di Indonesia. Bisnis ini menjadi salah satu model bisnis dalam rantai distribusi barang kepada pelanggan. Bisnis waralaba menyentuh berbagai sektor baik barang mauun jasa. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba disebutkan bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangarn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Dari sisi pelaku usaha, memilih model bisnis waralaba dianggap memiliki risiko yang lebih kecil daripada membangun bisnis dari awal. Hal ini karena bisnis waralaba biasanya telah memiliki merk dagang, operasional, dan sistem yang sudah teruji memberikan keuntungan. Selain itu, pelanggan juga biasanya lebih cenderung mempercayai merek yang sudah dikenal dan memiliki reputasi baik. Ini memberikan keuntungan bagi franchisee (penerima waralaba) karena mereka dapat langsung menjual produk atau layanan yang sudah memiliki basis pelanggan.

Aturan baru tentang penyelenggaran bisnis waralaba diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 yang secara otomatis menabut peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 42 Tahun 2007. Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu pemberi dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri dalam operasioanal usahanya.

Selain itu ada kewajiban bagi pemberi dan penerima waralaba untuk melakukan pelaporan rutin melalui sistem OSS.  Pada pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui Sistem OSS.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan bahwa, para penerima waralaba yang berasal dari waralaba dalam negeri maupun luar negeri wajib menyampaikan berupa laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita IKN.

Adapun isi laporan yang dimaksud meliputi;

  1. Jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
  2. Jumlah gerai
  3. Laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi
  4. Omzet
  5. Jumlah imbalan
  6. Keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia
  7. Keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia
  8. Jumlah tenaga kerja
  9. Status pelindungan kekayaan intelektual
  10. Bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

Laporan tersebut disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No.35/2024 tersebut.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More