Articles > Pemberi Kerja Tidak Wajib Memiliki RPTKA Untuk Mempekerjakan TKA Ini….

Pemberi Kerja Tidak Wajib Memiliki RPTKA Untuk Mempekerjakan TKA Ini….

November 1, 2023 5:01 am published by astuti

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Tenaga Kerja Asing (TKA) dipekerjakan di Indonesia biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta mengisi kekosongan keahlian yang belum bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal.

Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya: memiliki Pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya; bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Baca juga : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Lalu, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA adalah dokumen yang memuat tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDM) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. Pemberi kerja yang wajib memiliki RPTKA meliputi;

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
  4. Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
  5. Lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan;
  6. Usaha jasa impresariat, dan
  7. Badan usaha sepanjang diperboleh oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) diberikan/disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang ketenaga kerjaan atau pejabat publik yang ditunjuk, dan dalam hal ini RPTKA dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. RPTKA ini sifatnya wajib bagi pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Namun terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan;

a. Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA;

b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada poin c ditetapkan oleh Menteri.

Butuh bantuan dalam mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More