Articles > Pemenuhan KKPR Bagi Wilayah yang Tidak Memiliki RDTR

Pemenuhan KKPR Bagi Wilayah yang Tidak Memiliki RDTR

November 6, 2023 5:22 am published by astuti

Sejak diberlakukannya peraturan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan OSS RBA sebagai salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha di indonesia wajib memenuhi dua hal untuk dapat memulai dan melakukan kegiatan usaha. Kedua hal tersebut yaitu memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Adapun persyaratan dasar perizinan berusaha terdiri dari ;

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi yang masih berlaku sebelum UU Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih bisa digunakan. Selanjutnya, Bagi pelaku usaha Mikro Dan Kecil (UMK) pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha ini diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri yang sudah tersedia dalam OSS Berbasis Risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai Dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Mengutip dari laman OSS, KKPR merupakan single reference yang menjadi acuan untuk;

  1. Pemanfaatan Ruang;
  2. Perolehan Tanah;
  3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
  4. Penerbitan Hak Atas Tanah.

Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui sistem OSS. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) diberikan berdasarkan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR) atau biasa disebut dengan zonasi. Lalu bagaimana konfirmasi KKPR dilakukan pada wilayah yang tidak memiliki RDTR?

Mengenai hal tersebut, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan  BKPM 4 2021Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal bahwa Apabila suatu wilayah sudah ada RDTR (sekitar 18) maka akan ditanamkan di sistem Gistaru ATR/BPN. Dan selanjutnya sistem OSS hanya akan melakukan validasi ke Gistaru apabila sudah ada RDTRnya. Jika  rencana usaha yang diisi telah sesuai dengan tata ruang maka otomatis akan diterbitkan konfirmasi KKPR.

Akan tetapi apabila di suatu kabupaten/kota belum ada RDTRnya maka mekanisme persetujuan KKPR nantinya akan melibatkan pemerintah daerah terkait. Kemudian  kantor tanah terkait juga akan diberikan informasi notifikasi bahwa ada pelaku usaha yang mengajukan persetujuan kegiatan KKPR di suatu wilayah dan nanti perlu dilakukan validasi, verifikasi di daerah sebelum persetujuan KKPR bisa diterbitkan. Prosesnya tetap dilakukan berjenjang, mulai dari pengecekan pada tingkat  RT/RW dan juga dokumen-dokumen lainnya terkait tata ruang di daerah.

 

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More