Articles > Pemerintah Kenakan Tarif Pajak Hiburan 40%-75 %, Ini Sektor Usaha yang Terdampak

Pemerintah Kenakan Tarif Pajak Hiburan 40%-75 %, Ini Sektor Usaha yang Terdampak

February 19, 2024 6:30 am published by astuti

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang tarif minimal pajak hiburan 40% yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebjikan Tersebut kemudian mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pelaku usaha terutama pelaku usaha di sektor pariwisata atau usaha jasa hiburan. Pajak hiburan yang kini dikenal dengan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT merupakan jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yang salah satunya dikenakan terhadap jasa kesenian dan hiburan.

Adapun yang termasuk kedalam Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainanketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam UU No.1/2022 tersebut tidak semua sektor usaha kesenian dan Jasa hiburan tersebut dikenakan  tarif minimal pajak PBJT 40%. Dalam pasal 58 UU No.2/2022 ayat (2) disebutkan bahwa :  “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O % lempat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”. Dari pasal tersebut terlihat jelas adanya ketentuan minimum tarif pajak hiburan (PBJT) 40 % yang dikenakan pada beberapa usaha jasa hiburan yang disebutkan.

Sektor usaha yang terkena tarif PBJT 40%-75% termasuk kedalam beberapa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) berikut ini;

  1. KBLI 93292 – Karaoke : “Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
  2. KBLI 93291 – Klub Malam : Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
  3. KBLI 93294 – Diskotek : Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minuman.

Dari ketiga kelompok KBLI tersebut, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (KBLI) sebagai perizinan dasar. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), berupa Sertifikat Laik Sehat.

Butuh bantuan dalam pendirian PT dan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More