Articles > Pemilik atau Penyewa, Siapa yang Wajib Mengurus TDG?

Pemilik atau Penyewa, Siapa yang Wajib Mengurus TDG?

September 29, 2026 3:54 pm published by astuti

Dalam kegiatan usaha, gudang memiliki peran penting sebagai tempat penyimpanan barang sebelum didistribusikan atau dipasarkan. Namun, memiliki atau menggunakan gudang bukan hanya soal menyediakan tempat penyimpanan. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa fasilitas gudang yang digunakan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Tanda Daftar Gudang (TDG). Dokumen ini menjadi bukti bahwa gudang telah terdaftar sesuai ketentuan di bidang perdagangan.

Lantas, siapa yang sebenarnya wajib mengurus TDG? Apakah pemilik gudang, penyewa, atau pihak yang mengelola kegiatan pergudangan?

Untuk memahami kewajibannya, pelaku usaha perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana peraturan mengatur kepemilikan gudang dan tanggung jawab pendaftarannya.

1. Siapa yang Wajib Memiliki TDG?

Pada dasarnya, kewajiban memiliki TDG berada pada pemilik gudang.

Berdasarkan Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2026, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG, sepanjang gudang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh peraturan.

Pemilik gudang dapat berupa orang perseorangan maupun badan usaha yang memiliki fasilitas gudang untuk digunakan sendiri atau disewakan kepada pihak lain.

Artinya, kewajiban TDG tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang miliknya sendiri. Pemilik gudang yang menyewakan fasilitasnya kepada pihak lain juga perlu memperhatikan kewajiban pendaftaran tersebut.

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki beberapa lokasi gudang perlu memastikan bahwa setiap fasilitas yang dimiliki telah memenuhi ketentuan TDG sesuai klasifikasi dan persyaratan yang berlaku.

2. Bagaimana Jika Gudang Disewakan kepada Pihak Lain?

Penggunaan gudang oleh penyewa sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perizinannya.

Misalnya, sebuah perusahaan menyewa gudang milik pihak lain untuk menyimpan bahan baku atau barang dagangan. Dalam kondisi tersebut, apakah penyewa harus mengurus TDG atas nama perusahaannya sendiri?

Berdasarkan ketentuan mengenai pemilik gudang dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2016, status pemilik gudang tetap melekat pada pihak yang memiliki fasilitas tersebut, meskipun gudang disewakan.

Dengan kata lain, penyewaan gudang tidak secara otomatis memindahkan kewajiban kepemilikan TDG kepada penyewa.

Pemilik gudang tetap bertanggung jawab atas kewajiban pendaftaran, sedangkan penyewa dan pengelola perlu memenuhi kewajiban pencatatan administrasi serta ketentuan operasional sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, sebelum menggunakan gudang sewaan, pelaku usaha sebaiknya memastikan status TDG dan pembagian tanggung jawab antara pemilik, penyewa, serta pengelola telah dipahami dengan jelas.

3. Apakah Pengurusan TDG Bisa Dikuasakan?

Pemilik gudang tidak harus selalu mengurus TDG secara langsung. Proses pengurusannya dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu dipahami bahwa pemberian kuasa hanya berkaitan dengan pelaksanaan pengurusan dokumen. Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban TDG tetap berada pada pemilik gudang.

Dalam proses pendaftaran, pemilik gudang juga perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi fasilitas yang sebenarnya.

Beberapa data yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Lokasi dan koordinat gudang.
  • Luas dan kapasitas gudang.
  • Klasifikasi gudang sesuai ketentuan.
  • Foto serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Kesesuaian data tersebut penting agar proses pengajuan melalui OSS dapat dilakukan berdasarkan informasi gudang yang benar.

4. Apakah Semua Gudang Wajib Memiliki TDG?

Meskipun kewajiban TDG berlaku bagi pemilik gudang pada prinsipnya, terdapat beberapa kategori gudang yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 69 PP 29/2021, pengecualian dapat berlaku terhadap gudang tertentu, antara lain gudang yang berada di kawasan berikat, gudang di bawah pengawasan kepabeanan, serta gudang yang melekat pada kegiatan usaha ritel atau produksi dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, keberadaan gudang dalam kegiatan produksi atau ritel tidak serta-merta membuatnya bebas dari kewajiban TDG.

Pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah fasilitas yang digunakan benar-benar memenuhi kriteria pengecualian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan dalam memahami pengecualian dapat menyebabkan pelaku usaha mengabaikan kewajiban pendaftaran yang sebenarnya masih berlaku bagi fasilitas gudangnya.

5. Update Peraturan TDG Terbaru dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha

Perkembangan sistem perizinan berusaha berbasis risiko turut memengaruhi proses pengurusan TDG di Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, TDG termasuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diproses melalui sistem OSS.

Selain itu, Permendag Nomor 33 Tahun 2025 memperbarui standar dan persyaratan teknis TDG, termasuk pengisian informasi mengenai gudang, koordinat, kapasitas, serta foto melalui OSS.

Sementara itu, PP Nomor 3 Tahun 2026 tidak mengubah prinsip utama bahwa kewajiban memiliki TDG tetap berada pada pemilik gudang.

Bagi pelaku usaha, perubahan dan penyesuaian regulasi ini menjadi alasan untuk memastikan kembali bahwa data gudang, dokumen pendaftaran, serta pelaksanaan kegiatan pergudangan telah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Apabila kewajiban TDG tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi administratif secara bertahap hingga penutupan gudang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More