Articles > Pemilik Tanda Daftar Gudang (TDG) Wajib Lakukan Pelaporan Gudang, Begini Ketentuannya

Pemilik Tanda Daftar Gudang (TDG) Wajib Lakukan Pelaporan Gudang, Begini Ketentuannya

April 30, 2025 3:53 pm published by astuti

Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan bukti resmi yang diberikan kepada pemilik gudang sebagai tanda bahwa gudangnya telah terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban memiliki TDG ini berlaku khususnya bagi pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan berskala besar yang memanfaatkan fasilitas gudang dengan kriteria tertentu.

Namun, memiliki TDG bukanlah akhir dari kewajiban administratif. Pemilik TDG juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan gudang secara berkala. Hal ini diatur dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa setiap pengelola gudang yang menyimpan barang dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib menyampaikan laporan administrasi gudang kepada Kementerian Perdagangan.

Ketentuan Pelaporan Gudang

Pelaporan administrasi gudang dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal dan format yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jenis, jumlah, dan pergerakan barang yang disimpan di gudang. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi, pengawasan, serta mendukung kebijakan distribusi dan stabilisasi barang dalam negeri.

Pelaporan gudang paling idak mencakup data-data berikut;

Pencatatan administrasi yang dimaksud paling sedikit memuat (Pasal 65 ayat (1) PP 29/2021):

  1. Pemilik barang;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) pemilik barang;
  3. Jenis atau kelompok barang;
  4. Jumlah barang;
  5. Tanggal masuk barang;
  6. Asal barang;
  7. Tanggal keluar barang;
  8. Tujuan barang; dan
  9. Sisa barang yang tersimpan di gudang (stok).

 

Namun demikian, tidak semua jenis gudang diwajibkan untuk menyampaikan laporan ini. Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, terdapat dua jenis gudang yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan:

  1. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan sistem resi gudang
    Sistem ini biasanya digunakan untuk mendukung perdagangan komoditas agrikultur, di mana barang yang disimpan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
  2. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang
    Gudang dalam kategori ini umumnya merupakan bagian dari sistem logistik dan kurir, sehingga penggunaannya bersifat sementara dan tidak untuk tujuan perdagangan langsung.

Sanksi bagi yang Melanggar

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan gudang bukan hal sepele. Apabila pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik gudang yang telah memiliki TDG untuk memahami dan mematuhi kewajiban pelaporan yang berlaku. Ketaatan terhadap regulasi ini tidak hanya melindungi usaha dari sanksi, tetapi juga mendukung ekosistem perdagangan nasional yang lebih sehat dan terpantau.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More