Sebagai negara dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup menjanjikan untuk berinvestasi seperti kegiatan penenaman modal asing. Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan investasi atau penanaman modal oleh penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui sebuah badan hukum baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penenam modal dalam negeri.
Kegiatan investasi asing yang dilakukan di wilayah Indonesia harus mengikuti prosedur penanaman modal asing yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM sendiri adalah lembaga pemerintah non kementrian yang bertugas untuk melakukan koordinasi dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bagi investor asing yang ingin melakukan penanaman modal di Indonesia harus mendirikan perusahaan yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perusahaan asing ini berbentuk perseroan terbatas (PT) yang terdiri dari minimal dua orang pemegang saham. Sementara itu nilai minimum untuk melakukan investasi asing di Indonesia adalah sebesar 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimum modal yang disetor di bank Indonesia sebesar 2,5 miliar rupiah.
Perusahaan (PT) penanaman modal asing ini dapat dibentuk melalui merger ataupun akuisi. Merger adalah penggabungan perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya untuk kemudian membentuk perusahaan baru. Sedangkan akuisisi merupakan pengambil alihan perusahaan (perusahaan yang satu dibeli oleh perusahaan yang lain).
Pada dasarnya investor asing dapat mendirikan perusahaannya dimanapun di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi utuk kegiatan usaha industri, pemerintah Indonesia telah menetapkan jenis kegiatan usaha tersebut harus dilakukan di kawasan industri.
Untuk dapat menjalankan usaha di Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing harus mendaftarkan perusahaannya melalui OSS RBA untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan usaha lainnya. Jika perusahaan asing tidak memiliki NIB dan mengurus perizinan usahanya, maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Butuh bantuan untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal asing? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.