Industri kelapa sawit di Indonesia adalah salah satu sektor ekonomi yang paling penting dan berpengaruh. Indonesia adalah produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, dengan industri ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan nasional, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan daerah.
Lalu, apakah industri kelapa sawit dapat dilakukan oleh penanaman modal asing?
Sebelumnya untuk diketahui bahwa Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan investasi atau penanaman modal oleh penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui sebuah badan hukum baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Pada dasarnya, semua bidang usaha terbuka kegiatan penanaman modal (termasuk penanaman modal asing), kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Adapun, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi;
- budi daya dan industri narkotika golongan I;
- segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITIES
- pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam;
- industri pembuatan senjata kimia; dan
- industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Selain bidang usaha di atas, bidang usaha minuman keras beralkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031) juga tertutup untuk penanaman modal. Sementara itu, kegiatan usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan hal demikian, industri kelapa sawit tidak termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dan bukan kegiatan yang hanya bisa dilakukan pemerintah pusat. Artinya, perkebunan dan industri kelapa sawit adalah bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal, termasuk penanaman modal asing.
Adapun KBLI untuk kegiatan usaha industri kelapa sawit diantaranya kode 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil). Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, wajib terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Pertanian.
Dalam hal penanaman modal asing pada industri kelapa sawit, berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, bahwa terdapat pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
- Kegiatan usaha industri dengan ketentuan: Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Butuh bantuan untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal asing? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.