Articles > Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan Izin Usaha

February 16, 2023 5:28 am published by astuti

Berjabat Tangan, Jabat Tangan, Kontrak

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia adalah mengurus perizinan berusaha termasuk menjalankan kewajiban yang melekat kepadanya. Dalam hal pengurusan perizinan usaha, para pelaku usaha kini dimudahkan dengan adanya sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui layanan Online Single Submission atau yang sekarang dikenal dengan OSS berbasis risiko. Dengan diberlakukannya perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, maka perizinan usaha yang diberikan kepada pelaku usaha disesuaikan dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan. Perizinan usaha yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha untuk menjadi legalitas penunjang kegiatan usaha. Dan setiap pelaku usaha tentunya ingin agar bisnis yang dibangunnya terus berkembang. Namun adakalanya, beberapa pelaku usaha melakukan pencabutan perizinan berusaha yang telah diperoleh. Pencabutan  merupakan perbuatan administratif yang mengakibatkan dicabutnya perizinan berusaha berbasis risiko bisa karena permohonan pelaku usaha, putusan pengadilan atau sanksi.

Dalam peraturan BPKM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pencabutan perizinan usaha yang dimohonkan oleh pelaku usaha dibabagi  dua yaitu;

  1. Pencabutan izin usaha likuidasi, yaitu pencabutan karena pembubaran usaha orang perseorangan dan badan usaha. Pencabutan ini dilakukan terhadap seluruh perizinan berusaha yang dimiliki pelaku usaha mulai dari NIB, sertifikat standar sampai izin yang telah terverifikasi.
  2. Pencabutan izin usaha non-likuidasi, yaitu pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha.

Untuk permohonan pencabutan izin usaha likuidasi dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha secara daring melalui layanan OSS yang akan memvalidasi data meliputi:

  1. Identitas pelaku usaha (direksi atau kuasa direksi)/likuidator/tim penyelesai;
  2. Akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online);
  3. LKPM dari Periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki pelaku usaha; dan
  4. NPWP .

Dalam hal akta notaris belum divalidasi oleh sistem OSS, maka pelaku usaha orang perseorangan, likuidator, tim penyelesai dapat mengunggah sendiri dokumen persyaratan tersebut melalui sistem OSS. Kemudian sistem akan memverifikasi dalam waktu lima hari sejak permohonan pencabutan diajukan.

baca juga : Pengembangan Usaha

baca juga : Perubahan Data Usaha Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko

Kemudian jika permohonan pencabutan perizinan usaha disetujui dan dinotifikasi oleh OSS, maka pencabutan izin usaha likuidasi akan disertai dengan pencabutan seluruh perizinan berusaha seperti NIB, Sertifikat standar, dan Izin. Pencabutan perizinan berusaha juga menimbulkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait  likuidasi pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu apakah pelaku usaha masih bisa mengajukan perizinan usaha kembali? Pelaku usaha masih bisa mengajukan perizinan berusaha baru dalam waktu enam bulan sejak tanggal pencabutan. Namun jika dalam kurun waktu itu tidak mengajukan permohonan perizinan berusaha yang baru maka sistem OSS akan secara otomatis membatalkan hak akses.

Butuh bantuan dalam mengurus permohonan pencabutan izin usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More