Articles > Pendirian BUJK Penanaman Modal Asing

Pendirian BUJK Penanaman Modal Asing

October 8, 2024 12:08 pm published by astuti

Industri konstruksi di Indonesia merupakan salah satu sektor yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini tidak hanya berperan dalam pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, gedung, dan fasilitas publik lainnya, tetapi juga menjadi penggerak bagi berbagai sektor lain seperti manufaktur, logistik, dan pariwisata.

Proyek infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan wilayah, dan meningkatkan konektivitas antardaerah.  Industri konstruksi di Indonesia melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari pihak swasta maupun pemerintah. Tidak hanya erusahaan lokal, meningat tingginya permintaan jasa konstruksi untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah dan swasta menjadikan Indonesia pasar konstruksi yang besar di kawasan Asean.  Hal ini kemudian menarik minat perusahaan jasa konstrusi asing untuk menjalin kerjasama dan membentuk usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing untuk memulai bisnis dan mengembangkan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Sektor konstruksi merupakan Bidang usaha jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing hal ini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Nomor 11 Tahun 2020. Setiap Badan Usaha Jasa konstruksi (BUJK) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) harus memenuhi persyaratan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perusahaan jasa konstruksi asing yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia dapat mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman modal asing (BUJKA PMA).

BUJK PMA adalah perusahaan patungan “Joint Venture”  antara badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) dan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN) yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan didirikan dalam rangka penanaman modal asing atau dikenal sebagai PT-PMA untuk melakukan kegiatan usaha dan memberikan layanan jasa konstruksi.

BUJKA PMA wajib memeiliki perizina berusaha sesuai dengan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berdasarkan peraturan yang berlaku, BUJK PMA hanya bisa diberikan kualifikasi besar untuk memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).

Izin BUJKA PMA dikeluarkan oleh lembaga OSS yang dimohonkan oleh PJBU selaku pimpinan BUJK Penanaman Modal Asing. Tahapan penerbitan izin BUJKA PMA sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 0/9prtm/tahun 2019 yaitu;

  1. pendaftaran;
  2. penerbitan Izin PMA berdasarkan komitmen;
  3. pemenuhan komitmen;
  4. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen Izin PMA; dan
  5. penerbitan Izin PMA yang efektif.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More