Proses pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) seringkali menghadapi tantangan administratif, terutama dalam hal legalisasi dokumen lintas negara. Namun, sejak diberlakukannya sistem Sertifikat Apostille, hambatan tersebut semakin dapat diatasi dengan lebih cepat dan efisien.
Apa Itu Sertifikat Apostille?
Sertifikat Apostille merupakan tanda legalisasi yang digunakan untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen publik di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille 1961 (Hague Convention). Dokumen yang telah diberikan cap Apostille dianggap sah dan dapat digunakan langsung di negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi berlapis seperti di Kedutaan Besar atau Kementerian Luar Negeri.
Kemudahan dalam Pendirian PT PMA
Dalam konteks investasi asing, keberadaan Sertifikat Apostille sangat mempermudah proses pendirian PT PMA di Indonesia. Salah satu contohnya adalah ketika pendiri asing tidak dapat hadir langsung di Indonesia. Dalam situasi ini, pendiri bisa mengeluarkan Surat Kuasa (Power of Attorney) kepada perwakilannya di Indonesia.
Surat kuasa tersebut, yang ditandatangani di negara asal, kemudian disahkan melalui proses Apostille di negara tersebut. Setelah memiliki cap Apostille, surat kuasa ini dapat digunakan langsung di Indonesia tanpa perlu dilegalisasi ulang oleh Kedubes RI atau Kementerian Luar Negeri. Artinya, proses administratif menjadi lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya.
Apostille di Indonesia
Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille sejak 2021. Pelaksanaan Apostille dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, Apostille yang dikeluarkan di Indonesia hanya berlaku untuk dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan digunakan di negara-negara yang juga merupakan anggota Konvensi Apostille.
Penerapan sistem Apostille jelas menjadi angin segar bagi para investor asing yang ingin membangun usaha di Indonesia. Proses pendirian PT PMA menjadi lebih efisien karena dokumen pendukung seperti surat kuasa atau pernyataan resmi tidak lagi membutuhkan legalisasi yang panjang dan kompleks.
Dengan begitu, sertifikat Apostille tidak hanya menyederhanakan proses birokrasi, tetapi juga mendorong iklim investasi yang lebih ramah dan terbuka di Indonesia.
Butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.