Yayasan adaah badan hukum yang didirikan oleh satu atau beberapa individu atau entitas yang menjalankan kegiatan sosial kemanusiaan seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan atau kegiatan amal lainnya. Yayasan didirikan dengan maksud tertentu tanpa tujuan komersial. Yayasan seringkali menjadi wadah bagi berbagai program pengembangan sosial, pelayanan kemanusiaan, pengembangan pendidikan, atau penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya untuk kepentingan umum. Keberadaan yayasan didasarkan pada prinsip-prinsip etika, kepedulian sosial, dan kesadaran akan kebutuhan masyarakat yang lebih luas.
Yayasan merupakan badan hukum yang memiiki ciri khas dan berbeda dari bentuk badan usaha berbadan hukum lain. Salah satunya, yaitu bahwa yayasan memiliki struktur organisasi yang elas serta independensi dalam pengelolaannya sehingga dapat focus pada tujuan awal berdirinya organisasi tersebut.
Di Indonesia, pendirian yayasan diatur dalam UU Yayasan . Berdasarkan aturan tersebut, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Jadi harta pendiri dan harta yayasan tidak boleh disatukan.
Adapun pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris. Selanjutnya, berdasarkan UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan didikan berdasarkan surat wasiat.
Apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka. Surat wasiat terbuka adalah surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris, dimana pemberi wasiat datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan wasiatnya di hadapan notaris kemudian surat tersebut harus ditandatangani oleh notaris, pemberi wasiat dan 2 orang saksi.
Adapun ketentuan pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 PP Yayasan berikut:
- pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
- pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
Ingin mengurus pendirian yayasan dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.