Articles > Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dalam Industri Pangan Olahan

Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dalam Industri Pangan Olahan

June 10, 2024 7:33 am published by astuti

Makanan adalah salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Kini banyak produsen memproduksi dan memasarkan produk pangan olahan dengn berbagai varian. Bisnis pangan olahan menjadi bisnis dengan prospek yang bagus. Konsumen modern sering kali mencari solusi makanan yang cepat dan praktis karena keterbatasan waktu.

Untuk menarik minat konsumen, produsen dapat menciptakan beragam pilihan rasa dan jenis pangan olahan untuk berbagai segmen pasar. Selain berinovai dalam menciptakan produk, pelaku usaha yang bergerak di sektor industri pangan olahan harus memperhatikan legalitas produk untuk menjamin keamanan produk.

Dalam hal produk pangan olahan yang dipasarkan di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu pelaku usaha juga harus menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO). SMKPO adalah suatu sistem yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan dengan pengawasan berbasis risiko agar keamanan pangn olahan tetap terjaga sepanjang rantai peredarannya.

Rantai peredaran yang dimaksud mencakup penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan. Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.

SMKPO diwajibkan bagi pelaku usaha impor yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di BPOM dan  pelaku usaha yang telah menjalankan SMKPO juga dapat mengajukan permohonan kepada BPOM untuk memperoleh sertifikat SMKPO. Sertifikat SMKPO juga dapat diajukan oleh pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional, ritel pangan modern berupa minimarket dan/atau pengelola pasar.

Syarat penerapan SMKPO dilaksanakan dengan menerapkan pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Dengan kata lain, CPerPOB merupakan acuan yang digunakan dalam melakukan peredaran pangan olahan.

Untuk dapat mengajukan sertifikasi pemenuhan komitmen SMKPO, pelaku usaha harus wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS berbasis risiko. Pengajukan sertifikasi SMKPO dilakukan secara online dengan melakukan pendaftaran akun dan mengisi data profil perusahaan melalui laman resmi BPOM.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More