Pemerintah kembali melakukan terobosan dalam penyederhanaan proses perizinan berusaha melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu perubahan penting yang diatur dalam regulasi ini adalah kemudahan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)—izin dasar yang sebelumnya memerlukan proses penilaian dokumen teknis yang cukup panjang.
Dalam Pasal 27 PP 28/2025, pemerintah menetapkan bahwa persetujuan KKPR kini dapat diterbitkan tanpa melalui penilaian konten dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, namun hanya untuk kegiatan usaha yang memenuhi kondisi tertentu. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan investasi dan mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha, terutama yang telah berada di kawasan yang tertata secara ruang dan perizinan.
Kriteria Usaha yang Dikecualikan dari Penilaian Dokumen KKPR
Berikut adalah lima kategori usaha yang dapat memperoleh KKPR tanpa penilaian konten dokumen teknis:
- Usaha Berlokasi di KEK atau Kawasan Industri
Jika lokasi kegiatan usaha berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri yang poligon koordinatnya telah terdaftar dalam Sistem OSS, dan pelaku usaha memiliki bukti legal atas hak penggunaan lokasi tersebut, maka permohonan KKPR cukup melalui validasi administratif tanpa penilaian teknis.
2. Usaha di Lokasi yang Telah Dikuasai oleh Pelaku Usaha Lain
Jika lokasi berada di lahan yang sudah memiliki KKPR atas nama pelaku usaha lain, dan kemudian dialihkan atau disewakan untuk kegiatan usaha sejenis dengan KBLI dan luasan yang sama, maka KKPR dapat diterbitkan tanpa evaluasi dokumen pemanfaatan ruang baru.
3. Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Untuk kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, proses penerbitan KKPR dilakukan tanpa penilaian konten dokumen, sebagai bentuk dukungan pada sektor energi strategis.
4. Perluasan Usaha yang Terintegrasi
Dalam hal kegiatan perluasan usaha yang terintegrasi dengan usaha eksisting, dan memenuhi syarat:
- Luasan lebih kecil dari kegiatan utama,
- Lokasi berbatasan langsung dengan kegiatan usaha yang sudah ada,
- Terletak pada pola ruang yang sama,
maka KKPR dapat diproses secara ringkas tanpa penilaian teknis.
5. Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Khusus untuk proyek perumahan bagi MBR dengan luas lahan tidak lebih dari 5 hektare dan sesuai dengan rencana tata ruang, persetujuan KKPR juga dapat diterbitkan tanpa memerlukan kajian teknis mendalam.
Proses Tetap Melalui Pemeriksaan Administratif
Meskipun tidak memerlukan penilaian isi dokumen, pengajuan KKPR untuk kondisi-kondisi di atas tetap harus melewati proses administrasi awal, meliputi:
- Pendaftaran dalam Sistem OSS,
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif oleh sistem, dan
- Penerusan permohonan ke pejabat berwenang sesuai kewenangan instansi pusat atau daerah.
- Sistem OSS akan otomatis mengenali kategori kegiatan usaha yang masuk dalam pengecualian ini berdasarkan input dari pelaku usaha.
Pengecualian Khusus untuk Eksplorasi EBT dan Minerba
Sebagai tambahan, PP 28/2025 juga memberikan kemudahan bagi sektor energi baru terbarukan (EBT) serta pertambangan mineral dan batubara (minerba). Untuk kegiatan survei dan eksplorasi awal, pelaku usaha tidak diwajibkan memiliki KKPR. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses identifikasi potensi sumber daya alam sebelum kegiatan komersial dimulai.
Perubahan kebijakan ini menandai langkah progresif pemerintah dalam mendorong percepatan investasi di sektor-sektor prioritas dan mengurangi hambatan birokrasi dalam pengurusan perizinan dasar. Penerapan pendekatan berbasis risiko dalam proses perizinan, termasuk penyederhanaan penerbitan KKPR, diharapkan dapat meningkatkan daya saing investasi nasional.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.