Setiap kegiatan usaha di Indonesia wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mempermudah pengurusan perizinan berusaha di Indonesia, pemerintah meluncurkan layanan perizinan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dimana perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS. Untuk dapat mengajukan perizinan berusaha dan memperoleh layanan lainnya dalam sistem OSS, sebelumnya pelaku usaha harus memiliki hak akses ke sistem OSS terlebih dahulu. Hak akses adalah hak yang diberikan pemerintah melalui lembaga OSS dalam bentuk kode akses.
Untuk mengajukan permohonan hak akses, Pelaku Usaha Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri lainnya melakukan pendaftaran melalui laman oss.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
Setelah memperoleh hak akses, pelaku usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri dapat mengajukan perizinan berusaha dan layanan lainnya yang disediakan oleh sistem OSS.
Terdapat dua jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yaitu layanan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko dan layanan fasilitas penanaman modal. Untuk penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko tersedia beberapa layanan diantaranya penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk UMK, perubahan data usaha, pengembangan usaha, serta penggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha.
Sedangkan untuk penanaman modal tersedia layanan fasilitas fiskal meliputi pembebasan bea masuk impor mesin/barang/bahan, tax holiday, tax allowance, fasilitas fiskal di kawasan KEK, pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian, pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja/pemagangan Investment Allowance. Untuk layanan fasilitas non fiskal berupa rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, dan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.