Articles > Pengurus Koperasi : Karakteristik, Wewenang dan Tugasnya

Pengurus Koperasi : Karakteristik, Wewenang dan Tugasnya

December 20, 2024 5:44 pm published by astuti

Koperasi merupakan badan usaha yang memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Salah satu yang tercantum dalam akta pendirian yaitu susunan pengurus koperasi. Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Pengurus juga mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Adapun kriteria yang menjadi pengurus koperasi seperti tercantum dalam Pasal 86 Permen KUKM 9/2018;

  1.  Pengurus berasal dari anggota koperasi dan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;
  2.  Masa jabatan pengurus dalam satu periode maksimal 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali;
  3.  Pengurus harus berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 orang;
  4. Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota;
  5. Pemilihan dan pengangkatan pengurus diatur dalam anggaran dasar.

Adapun wewenang pengurus diantaranya;

  1.  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta memutuskan pemberhentian anggota sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar;
  3. . Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Selanjutnya, tugas pengurus koperasi diantaranya;

  1. Mengelola kegiatan operasi termasuk usahanya;
  2. Mengajukan rencana kerja, rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi termasuk menyelenggarakan rapat anggota;
  3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris dengan tertib;
  5. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Karena kedudukan dan wewenangnya, maka pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, pengurus bertanggung jawab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi akibat kesengajaan atau kelalaian yang disebabkan olehnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) Permen KUKM 9/2018.

 

Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More