
Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan memperkuat integrasi berbagai aspek perizinan ke dalam sistem OSS-RBA.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi sesederhana sebelumnya. Berbagai persyaratan terkait tata ruang, lingkungan, dan perizinan sektoral kini menjadi faktor yang menentukan kelancaran penerbitan izin usaha.
NIB Tidak Lagi Otomatis Terbit
Pada masa awal implementasi OSS-RBA, banyak pelaku usaha dapat memperoleh NIB dengan relatif cepat setelah melengkapi data usaha. Namun, setelah berlakunya PP 28 Tahun 2025, sistem perizinan menjadi lebih terintegrasi dan berbasis verifikasi.
OSS kini melakukan sinkronisasi dengan berbagai sistem pemerintah yang berkaitan dengan:
- Tata ruang;
- Persetujuan lingkungan;
- Perizinan sektoral;
- Kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko.
Akibatnya, tidak semua jenis usaha dapat langsung memperoleh NIB tanpa memenuhi persyaratan tambahan yang diwajibkan oleh regulasi.
Perizinan Lingkungan Menjadi Faktor Penentu
Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah semakin pentingnya persetujuan lingkungan dalam proses perizinan usaha.
Untuk berbagai kegiatan usaha, OSS kini mengharuskan pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan terlebih dahulu melalui integrasi dengan sistem AMDALNET. Bergantung pada tingkat risiko dan karakteristik kegiatan usaha, dokumen yang dapat diwajibkan antara lain:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
- Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Apabila kewajiban lingkungan belum dipenuhi atau masih dalam proses, maka tahapan perizinan berikutnya dapat tertunda.
KKPR dan Kesesuaian Tata Ruang Semakin Diperketat
Selain aspek lingkungan, kesesuaian lokasi usaha kini menjadi perhatian utama dalam sistem OSS.
Setiap kegiatan usaha harus berada pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Penilaian ini dilakukan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan pemanfaatan data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan, pelaku usaha dapat menghadapi berbagai kendala seperti:
- Proses OSS tertahan;
- NIB tidak dapat dimanfaatkan secara efektif;
- Perizinan lanjutan tidak dapat diterbitkan;
- Risiko penyesuaian atau relokasi kegiatan usaha.
Karena itu, pengecekan status tata ruang sebelum menentukan lokasi usaha menjadi langkah yang sangat penting.
Pemilihan KBLI Tidak Boleh Sembarangan
Kesalahan yang masih sering terjadi dalam pengurusan perizinan adalah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara tidak tepat.
Di bawah rezim PP 28 Tahun 2025, pemilihan KBLI memiliki dampak yang lebih besar karena berkaitan langsung dengan:
- Tingkat risiko usaha;
- Kewajiban perizinan sektoral;
- Persyaratan lingkungan;
- Mekanisme pengawasan OSS-RBA;
- Kewajiban sertifikasi atau standar tertentu.
Salah memilih KBLI dapat menyebabkan ketidaksesuaian izin, penolakan permohonan, hingga kewajiban melakukan perubahan data dan pengajuan ulang.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa KBLI yang digunakan benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Usaha?
Menghadapi sistem perizinan yang semakin terintegrasi, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:
- Menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Memastikan lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan KKPR.
- Mengidentifikasi kewajiban dokumen lingkungan yang berlaku.
- Menyiapkan dokumen pendukung sejak tahap perencanaan usaha.
- Melakukan pengecekan berkala terhadap data usaha dalam OSS-RBA.
Langkah-langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan dan kendala dalam proses perizinan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menandai perubahan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Pengurusan NIB kini tidak hanya bergantung pada pengisian data usaha, tetapi juga pada kesesuaian tata ruang, pemenuhan kewajiban lingkungan, dan ketepatan pemilihan KBLI.
Karena itu, pelaku usaha perlu melakukan persiapan yang lebih matang sebelum mengajukan perizinan melalui OSS-RBA. Dengan memahami perubahan ini sejak awal, proses perizinan dapat berjalan lebih lancar dan risiko hambatan operasional dapat diminimalkan.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.