Dalam dunia produksi dan distribusi barang, khususnya produk pangan dan minuman, mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau “best before” merupakan hal yang sangat penting. Informasi ini bukan hanya menjadi acuan utama bagi konsumen dalam menentukan kelayakan suatu produk, tetapi juga menjadi kewajiban hukum bagi produsen yang tidak boleh diabaikan.
Mengapa Tanggal Kedaluwarsa Penting?
Setiap produk memiliki masa simpan yang terbatas. Setelah melewati tanggal kedaluwarsa, kualitas produk bisa menurun secara signifikan, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, mencantumkan informasi ini bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan konsumen;
- Menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat;
- Meningkatkan kepercayaan terhadap produk dan merek;
- Menunjukkan bahwa produsen menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dan patuh hukum.
Sayangnya, masih banyak ditemukan produk di pasaran yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau bahkan yang telah melewati masa simpan masih tetap dijual. Hal ini tentu merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.
Landasan Hukum Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa
Kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999);
- Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (PBPOM 31/2018).
Peraturan-peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencantumkan label yang lengkap dan benar pada setiap produk yang diedarkan.
Apa Saja Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Kemasan?
Selain tanggal kedaluwarsa, pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan informasi berikut pada label kemasan:
1. Nama produk;
2. Daftar bahan yang digunakan (termasuk informasi alergi, jika ada);
3. Berat bersih atau isi bersih;
4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor produk tersebut ke Indonesia.
Label yang jelas dan lengkap tidak hanya menunjukkan transparansi produsen, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.
Sanksi Jika Tidak Mematuhi
Mengabaikan kewajiban pelabelan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Pelaku usaha yang tetap menjual barang tanpa label lengkap, termasuk tanggal kedaluwarsa, dapat dikenai:
- Sanksi administratif (peringatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar);
- Sanksi pidana, yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Butuh bantuan mendirikan CV? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.