Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Ia merupakan identitas, simbol, dan representasi dari nilai serta kualitas suatu produk atau jasa. Namun, di balik fungsinya yang sederhana, merek menyimpan tanggung jawab besar: untuk membedakan satu entitas bisnis dari yang lain secara jelas.
Beberapa waktu lalu, perhatian publik tertuju pada kasus sengketa merek antara dua entitas berbeda yang sama-sama menggunakan nama “GOTO”. Sengketa ini mencuat ketika PT Terbit Financial Technology menggugat pihak GoTo atas dugaan pelanggaran hak atas nama merek. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya daya pembeda dalam penggunaan merek dagang.
Merek dan Fungsinya dalam Bisnis
Secara hukum, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Fungsinya bukan hanya untuk memperindah kemasan atau menjadi elemen desain, tapi lebih dari itu: merek menjadi alat identifikasi dan pembeda suatu produk atau jasa dari produk/jasa lainnya di pasar.
Merek yang kuat dan unik memberikan manfaat strategis bagi pemiliknya—mulai dari membangun loyalitas konsumen hingga meningkatkan nilai bisnis secara keseluruhan. Namun manfaat tersebut hanya bisa optimal jika merek tersebut memiliki daya pembeda yang jelas.
Mengapa Daya Pembeda Penting?
Daya pembeda adalah unsur krusial yang menentukan apakah sebuah merek bisa mendapat perlindungan hukum di Indonesia. Merek yang terlalu generik, deskriptif, atau mirip dengan merek lain yang telah terdaftar berisiko ditolak saat pendaftaran atau menjadi sumber sengketa di kemudian hari.
Tanpa daya pembeda yang cukup, merek dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, yang pada akhirnya merugikan baik pemilik merek maupun pihak lain yang mungkin memiliki merek serupa terlebih dahulu.
Lebih dari itu, sengketa merek juga berpotensi menimbulkan biaya hukum dan reputasi yang signifikan. Dalam ekosistem bisnis yang sehat, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual seperti merek diperlukan untuk memastikan persaingan usaha berlangsung secara jujur dan transparan.
Menghindari Sengketa: Pentingnya Pemeriksaan Merek
Salah satu langkah paling penting sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang hendak digunakan tidak memiliki kemiripan secara visual, fonetik, atau konseptual dengan merek lain yang telah terdaftar lebih dahulu.
Sayangnya, banyak pelaku usaha yang masih mengabaikan tahap ini. Akibatnya, mereka baru menyadari potensi pelanggaran ketika produk sudah masuk ke pasar dan nama merek sudah tersebar luas—situasi yang sulit dan mahal untuk diperbaiki.
Dalam hal pedafatarn merk diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 20 dari UU tersebut secara khusus menjelaskan jenis-jenis merek yang tidak dapat didaftarkan jika memiliki hal-hal berikut;
- Bertentangan dengan Hukum, Kesusilaan, atau Norma Sosial:
Merek yang mengandung kata-kata kasar, penghinaan, pornografi, atau simbol terlarang tidak dapat didaftarkan.
- Tidak Memiliki Daya Pembeda:
Merek yang hanya menggambarkan produk atau jasa yang didaftarkan, atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum, tidak dapat didaftarkan.
- Menyesatkan Masyarakat:
Merek yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang/jasa yang didaftarkan tidak dapat didaftarkan. Contohnya, merek “Champagne” untuk minuman soda yang bukan dari wilayah Champagne di Prancis.
- Merupakan Nama Umum:
Merek yang merupakan nama umum atau lambang milik umum, seperti “telur sehat berkhasiat” untuk telur, tidak dapat didaftarkan.
- Berkaitan dengan Barang/Jasa yang Didendaftarkan:
Merek yang secara langsung menjelaskan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang didaftarkan, seperti “teh herbal” untuk teh herbal, tidak dapat didaftarkan.
- Menyerupai Nama Orang Terkenal atau Badan Hukum:
Merek yang menyerupai nama, singkatan, foto, atau nama badan hukum milik orang lain tidak dapat didaftarkan tanpa izin tertulis dari pemiliknya.
- Bertentangan dengan Ideologi Negara, Peraturan Perundang-undangan, Moralitas, Agama, atau Ketertiban Umum:
Merek yang bertentangan dengan hal-hal tersebut tidak dapat didaftarkan.
- Merupakan Tanda atau Cap Resmi:
Merek yang merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah tidak dapat didaftarkan tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merek yang Tidak Dibuat dengan Iktikad Baik:
Merek yang diajukan dengan iktikad tidak baik juga tidak dapat didaftarkan.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.