Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. selama puluhan tahun, sektor UMKM telah berkontribusi besar dalam capaian pertumbuhan ekonomi hingga serapan tenaga kera. Saat ini, UMKM menyumbang lebih dari 60 % PDB dan menyerap 97% angkatan kerja. Usaha skala UMKM dikelompokan berdasarkan modal usaha pada saat pendirian dan penjualan tahunan. Berikut pengelompokan UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah :
- Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan paling banyak sampai 2 miliar rupiah.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 15 miliar rupiah.
- Usaha menengah memiliki modal lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 50 miliar rupiah.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, penting bagi pelaku usaha untuk mendirikan badan usaha resmi dan legal sebagai wadah bagi bisnis yang dijalankan. Pelaku usaha UMKM dapat memilih berbagai bentuk bdan usaha yang ada di Indonesia. Badan usaha dibedakan menjadi badan usaha berbadan hukum seperti PT dan koperasi, serta badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV, Firma, dan perserikatan.
Mendirikan badan usaha memiliki beberapa manfaat bagi bisnis, di antaranya:
- Perlindungan Hukum
Badan usaha memberikan perlindungan hukum kepada para pemiliknya. Ini berarti bahwa pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau tuntutan hukum yang melekat pada bisnis tersebut. Jika terjadi masalah, aset pribadi pemilik tidak akan terkena risiko.
- Pengaturan Pajak
Berbagai badan usaha menawarkan struktur pajak yang lebih menguntungkan. Misalnya, perusahaan mungkin memiliki tarif pajak yang lebih rendah daripada individu, dan ada juga manfaat pajak lainnya yang tersedia bagi badan usaha.
- Pembiayaan yang Lebih Muda
Badan usaha dapat lebih mudah mengakses sumber pembiayaan seperti pinjaman bank, investasi modal ventura, atau penawaran saham. Lembaga keuangan cenderung lebih nyaman memberikan dana kepada badan usaha yang memiliki struktur dan dokumentasi yang jelas.
- Kredibilitas
Memiliki badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas) dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata pelanggan, pemasok, dan mitra potensial. Badan usaha memberikan kesan stabilitas dan komitmen jangka panjang.
- Pemisahan Aset
Dengan badan usaha, aset bisnis dipisahkan dari aset pribadi pemiliknya. Ini membantu dalam mengelola risiko finansial dan memungkinkan bisnis untuk mengelola aset secara lebih efisien.
- Kemudahan Perpindahan Kepemilikan
Badan usaha memfasilitasi perpindahan kepemilikan bisnis. Ini bisa dilakukan melalui penjualan saham, dan struktur badan usaha yang jelas dapat membuat transisi kepemilikan menjadi lebih mudah.
- Kemudahan dalam Pengaturan
Dengan memiliki badan usaha, struktur organisasi bisnis menjadi lebih terorganisir. Ini membantu dalam mengatur dan menjalankan bisnis secara efisien, termasuk dalam hal pengaturan manajerial dan pembagian keuntungan.
Dalam banyak kasus, mendirikan badan usaha dapat menjadi langkah yang bijak untuk mengamankan bisnis, melindungi pemiliknya, dan menciptakan fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang. Namun, keputusan untuk mendirikan badan usaha, pelaku usaha UMKM harus memiliki gambaran yang baik dalam memilih bentuk badan usaha. Mulai dari bentuk perusahaan yang bisa dipilih, ketentuan modal minimal, persyaratan pendirian, model bisnis dan sektor yang akan dijalankan, ketentuan perpajakan, dan rencana pengembangan.
Mau urus pendirian perusahaan dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.