Untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar, barang yang diproduksi harus dilakukan pendaftaran terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Registrasi K3L adalah proses pendaftaran produk yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Registrasi ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di pasar aman dan ramah lingkungan. Registrasi K3L untuk barang merupakan bagian penting dari regulasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan, sebagaimana diatur dalam PP No. 5/2021.
Kewajiban Registrasi K3L bagi Produsen dan Importir
Produsen atau importir diwajibkan untuk mendaftarkan barang yang berisiko terhadap K3L sebelum barang tersebut beredar di pasar, sebagaimana diatur dalam PP No. 29/2021. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan konsumen.
Standar dan Kriteria Barang yang Harus Didaftarkan
Aturan ini menetapkan bahwa barang terkait dengan K3L harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang diakui, meskipun belum diberlakukan secara wajib. Penetapan jenis barang yang wajib didaftarkan mencakup dua kategori utama, yaitu:
- Barang Listrik dan Elektronika
- Produk seperti peralatan rumah tangga listrik, lampu, dan perangkat elektronik lainnya harus memenuhi standar keamanan guna mencegah risiko korsleting atau bahaya kelistrikan lainnya.
- Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
- Produk seperti pestisida, bahan pembersih, dan produk dengan kandungan zat kimia tertentu harus diuji dan terdaftar agar tidak membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.
Manfaat Registrasi K3L
Dengan melakukan pendaftaran K3L, pelaku usaha mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
- Keamanan Konsumen: Barang yang telah terdaftar lebih terjamin aman digunakan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan atau lingkungan.
- Kepatuhan Regulasi: Mencegah potensi sanksi hukum akibat peredaran barang yang tidak memenuhi standar K3L.
- Kepercayaan Pasar: Produk yang memiliki sertifikasi K3L lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing lebih tinggi.
Registrasi K3L merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha dalam memastikan bahwa produk yang mereka jual telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, registrasi ini tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga membantu perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.