Articles > Penyelenggaraan RUPS Pada PT Terbuka

Penyelenggaraan RUPS Pada PT Terbuka

April 22, 2025 3:57 pm published by astuti

Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kepemilikan dan sifat sahamnya, yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT terbuka, atau yang lebih dikenal dengan Perseroan Terbuka (Tbk.), adalah bentuk perusahaan yang saham-sahamnya ditawarkan kepada publik melalui pasar modal, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI). Karakteristik ini membuat PT terbuka memiliki mekanisme pengelolaan yang lebih kompleks dibandingkan dengan PT tertutup, salah satunya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Apa Itu RUPS?

RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam struktur perusahaan. Dalam forum ini, para pemegang saham memiliki hak untuk memberikan suara dan mengambil keputusan atas berbagai hal penting yang berkaitan dengan operasional dan kebijakan perusahaan, seperti pengesahan laporan tahunan, pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris, serta pembagian dividen.

Perbedaan RUPS pada PT Tertutup dan PT Terbuka

Pada PT tertutup, jumlah pemegang saham biasanya terbatas dan masih dalam lingkup internal, seperti keluarga atau kelompok tertentu. Hal ini membuat proses penyelenggaraan RUPS lebih sederhana. Sebaliknya, pada PT terbuka, jumlah pemegang saham bisa mencapai ribuan orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Kompleksitas ini mempengaruhi proses dan tata cara pelaksanaan RUPS, yang harus dilakukan secara transparan, terstruktur, dan sesuai dengan regulasi pasar modal.

Tata Cara Pelaksanaan RUPS PT Terbuka

Pelaksanaan RUPS pada perusahaan terbuka diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya POJK No. 15/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020. Langkah awal yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana mata acara rapat. Pemberitahuan ini harus disusun secara jelas dan terperinci, serta disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum pengumuman RUPS disampaikan kepada publik.

Tahapan berikutnya setelah pemberitahuan kepada OJK adalah pengumuman RUPS kepada publik. Pengumuman ini wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan resmi kepada pemegang saham. Bukti bahwa pengumuman telah dilakukan harus disampaikan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman dipublikasikan.

Setelah itu, perusahaan harus melakukan pemanggilan resmi kepada para pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum RUPS diselenggarakan. Pemanggilan ini wajib memuat informasi lengkap mengenai waktu dan tempat pelaksanaan, siapa saja pemegang saham yang berhak hadir, serta penjabaran setiap mata acara yang akan dibahas dalam rapat.

Perlu dicatat bahwa dalam RUPS perusahaan terbuka, tidak diperbolehkan adanya pengambilan keputusan secara sirkuler atau di luar forum RUPS. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah pemegang saham yang tersebar di berbagai wilayah, sehingga pengambilan keputusan harus dilakukan secara terbuka dan kolektif dalam forum resmi.

Rapat sendiri dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Jika seluruh komisaris berhalangan hadir, maka tanggung jawab kepemimpinan rapat beralih kepada salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

Selama RUPS berlangsung, pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara namun memilih untuk abstain dianggap memberikan suara sejalan dengan mayoritas suara yang dikeluarkan dalam rapat. Seluruh hasil keputusan yang diambil dalam RUPS akan dituangkan dalam bentuk akta resmi yang disusun oleh notaris yang telah terdaftar di OJK.

 

 

Butuh bantuan untuk mendaftarkan merk bisnis anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More