Articles > Aturan Penyertaan Modal Asing untuk Bidang Usaha Angkutan Udara untuk Penumpang

Aturan Penyertaan Modal Asing untuk Bidang Usaha Angkutan Udara untuk Penumpang

October 17, 2023 5:54 am published by astuti

Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sarana transportasi massal yang dapat menjadi penghubung antar daerah. Maka bisnis angkutan udara memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menggunakan transportasi udara, membuat bisnis angkutan udara jadi bisnis yang terus berkembang.

Selain itu, pemerintah Negara Republik Indonesia saat ini juga sudah memulai program pengembangan pembangunan lapangan udara di daerah-daerah yang sebelumnya tidak memiliki lapangan udara atau sudah memiliki lapangan udara namun kurang layak. Hal ini membuat perusahaan maskapai penerbangan dapat membuka rute penerbangan domestik hingga dapat menjangkau daerah-daerah serta pulau-pulau di Negara Republik Indonesia.

Meningkatnya jumlah penumpang transportasi udara menyebabkan industri penerbangan sipil berkembang pesat di Indonesia. Hal ini menarik minat para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Namun bagaimana ketentuan penyertaan modal asing dalam bidang usaha penerbangan sipil?

Kegiatan usaha ini masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 51109 (Angkutan Udara untuk Penumpang Lainnya). Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.

Penyertaan modal asing dalam bidang usaha angkutan udara untuk penumpang harus memenuhi ketentuan mengenai bidang usaha atau jenis usaha yang terbuka, tertutup atau terbuka dengan persyaratan bagi kegiatan penanaman modal asing. Dalam hal ini, investor dapat memperhatikan Daftar Posistif Investasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berdasarkan ketentuan, penyertaan modal asing untuk bidang usaha angkutan udara untuk penumpang ditentukan maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority). Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Salah satu ketentuan yang diatur ialah bahwa kegiatan angkutan udara niaga harus dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional dengan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More