Articles > Penyetoran Modal Perseroan Terbatas

Penyetoran Modal Perseroan Terbatas

February 28, 2023 6:52 am published by astuti

Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Modal menjadi komponen yang sangat penting saat mendirikan sebuah PT. Modal PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.

Modal dasar adalah seluruh nominal nilai saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas. Lalu, Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham dari modal dasar, dan saham tersebut ada yang sudah dibayar dan belum dibayar. Sedangkan Modal disetor adalah jumlah modal yang telah setorkan pemegang saham atas pembayaran  saham yang telah diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar Perseroan.

Berdasarkan PP Nomor 8 tahun 2021 disebutkan jika saat pendirian Perseroan, sejumlah minimal 25 % dari modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan telah disetor penuh dengan menyertakan bukti penyetoran yang sah. Lalu apakah modal yang disetor pada kas PT hanya bisa dalam bentuk uang?

Modal dasar PT seluruhnya terbagi atas saham. Lalu, mengenai penyetoran modal PT, dalam UU PT diatur dengan tegas bahwa penyetoran modal saham dapat berupa uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Penyetoran saham biasanya dilakukan dalam bentuk uang, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan dalam bentuk harta berwujud maupun harta tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.

Jika modal yang disetorkan dalam bentuk selain uang, maka harus ada rincian mengenai nilai atau harga, jenis, status, dan keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penyetoran tersebut.

Kemudian modal yang disetor selain uang tersebut dilakukan penilaian berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai harga pasar atau ahli yang tidak terafiliasi dengan PT. Adapun yang dimaksud dengan “tidak terafiliasi dengan PT” adalah tidak mempunyai:

  1. Hubungan keluarga karena perkawinan atau keturuan dengan anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham PT;
  2. Hubungan dengan pengendalian PT baik langsung maupun tidak langsung;
  3. Saham dalam PT sebesar 20 % atau lebih.

Selanjutnya modal yang disetor dalam bentuk harta tidak bergerak seperti gedung atau tanah, harus diumumkan melalui surat kabar dalam waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah penyetoran saham tersebut diterima dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengumuman tersebut dimaksudkan agar penyetoran modal diketahui oleh umum dan pihak yang berkepentingan, guna menghindari kemungkinan adanya pihak yang keberatan atas penyetoran modal tersebut. Misalnya ternyata diketahui jika benda tersebut bukan milik penyetor modal.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More