Dalam dunia usaha yang melibatkan aktivitas pergudangan, salah satu dokumen penting yang kerap menjadi sorotan adalah TDG (Tanda Daftar Gudang). Namun, belakangan ini muncul kebingungan di kalangan pelaku usaha, khususnya penyewa gudang, terkait kewajiban memiliki TDG. Sebenarnya, siapa yang wajib memiliki TDG? Apakah penyewa gudang juga termasuk? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu TDG?
TDG (Tanda Daftar Gudang) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang sebagai bentuk legalitas operasional pergudangan. TDG menandakan bahwa sebuah gudang telah terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk menyimpan barang, baik barang dagangan maupun bahan baku.
Dokumen ini diwajibkan oleh pemerintah untuk memastikan kegiatan pergudangan berjalan secara tertib, transparan, dan terpantau.
Siapa yang Wajib Memiliki TDG?
Sesuai ketentuan yang berlaku, TDG wajib dimiliki oleh setiap pemilik gudang, baik perorangan maupun badan usaha, yang menggunakan gudang untuk:
Menyimpan barang dagangan untuk usaha sendiri
Menyediakan jasa penyimpanan barang milik pihak lain
Artinya, secara prinsip, kewajiban TDG melekat pada pemilik dan/atau operator gudang, tergantung pada siapa yang menjalankan fungsi operasional gudang tersebut.
Meski demikian, penerbitan TDG yang dilaksanakan oleh menteri Perdagangan dapat dilimpahkan kepada;
1. Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati/wali kota
Pelimpahan kewenangan tersebut mengakibatkan setiap daerah memiliki ketentuan masing-masing dalam pelaksanaan TDG.
Di beberapa daerah, misalnya di Kabupaten Sleman, DIY, penyewa gudang diwajibkan memiliki TDG. Berbeda halnya di Kota Tangerang, dimana penyewa tidak diwajibkan memiliki TDG.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kewajiban memiliki TDG memang bersifat wajib bagi kegiatan pergudangan, tetapi penerapannya bisa berbeda tergantung peraturan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha, khususnya yang menyewa gudang, penting untuk mengecek ketentuan daerah setempat agar tidak terkendala dalam operasional.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.