Dalam dunia bisnis di Indonesia, status kepemilikan perusahaan memiliki implikasi hukum dan administratif yang signifikan. Salah satu perubahan status yang kerap terjadi adalah peralihan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan ini umumnya terjadi akibat adanya alih kepemilikan saham dari pihak asing ke pihak dalam negeri.
Apa Itu Peralihan PMA Menjadi PMDN?
Perusahaan dengan status PMA adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, baik individu maupun badan usaha. Ketika seluruh saham yang sebelumnya dimiliki oleh investor asing tersebut dialihkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha lokal, maka secara hukum status perusahaan tersebut wajib diubah menjadi PMDN.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, namun juga memiliki dampak terhadap kewajiban dan hak-hak perusahaan, termasuk dalam hal perpajakan, kepatuhan terhadap regulasi, dan insentif yang dapat diperoleh.
Prosedur Perubahan Status PMA ke PMDN
Perubahan status dari PMA menjadi PMDN tidak terjadi secara otomatis. Perusahaan perlu melakukan serangkaian langkah administratif, salah satunya adalah mengajukan perubahan izin prinsip melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pengajuan permohonan perubahan izin prinsip tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran penanaman modal dengan jenis pendaftaran alih status.
Perubahan status dari PMA ke PMDN bukan sekadar formalitas, melainkan proses penting yang berdampak pada berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum perusahaan. Perusahaan yang tidak melakukan perubahan status secara resmi bisa dianggap tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat berpotensi terkena sanksi administratif.
Butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.